Sengketa Lahan Petani dengan Perusahaan Pengelola Hutan, Pakar: Menteri LHK Harus Menengahi

Sabtu, 20 Maret 2021 - 05:10 WIB
Para petani terlibat sengketa lahan dengan perusahaan pemasok bahan baku kertas dan pulp. Foto/SINDOnews/Banda Haruddin Tanjung
PEKANBARU - Ribuan hektar kebun sawit milik petani dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, telah dieksekusi . Saat ini lahan yang sudah dieksekusi ditanami dengan kayu akasia milik PT NWR (Nus Wana Raya).

Baca juga: Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan



Sengeketa warga dengan perusahaan pemasok bahan baku untuk kertas dan pulp ini terus berlanjut, di mana sejumlah warga yang dianggap masih melawan ditangkap. Walau belakangan Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi lahan tersebut tidak sah.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Lingkungan Riau, Elviriadi menilai, bahwa dalam eksekusi kebun sawit milik petani yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, tidak sesuai. Karena status lahan tersebut masuk dalam kasawan hutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!