Sengketa Lahan Petani dengan Perusahaan Pengelola Hutan, Pakar: Menteri LHK Harus Menengahi
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Ribuan hektar kebun sawit milik petani dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, telah dieksekusi . Saat ini lahan yang sudah dieksekusi ditanami dengan kayu akasia milik PT NWR (Nus Wana Raya).
Sengeketa warga dengan perusahaan pemasok bahan baku untuk kertas dan pulp ini terus berlanjut, di mana sejumlah warga yang dianggap masih melawan ditangkap. Walau belakangan Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi lahan tersebut tidak sah.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Lingkungan Riau, Elviriadi menilai, bahwa dalam eksekusi kebun sawit milik petani yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, tidak sesuai. Karena status lahan tersebut masuk dalam kasawan hutan.
"Kalau DLHK ini mengurusi kawasan non hutan. Kalau yang disengkatakan masuk kawasan hutan jadi yang paling tepat seharusnya adalah Kementerian LHK. Saya heran kok bisa DLHK dilibatkan dalam eksekusi mewakili negara," kata Elviriadi.
Untuk itu dia berharap Menteri LHK, Siti Nurbaya turun tangan dalam persoalan warga dengan pihak perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan . Ditambah lagi konflik lahan versus perusahaan masih terus berlanjut. Awal bulan lalu, empat warga disana ditangkap polisi karena diduga sebagai provakator melawan eksekusi.
Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Pelalawan, juga diminta tanggap menghadapi konflik warganya dengan pihak PT NWR. "Kita berharap Bupati Pelalawan, mengusulkan ke KLHK untuk mengeluarkan lahan itu dari status hutan atau dikonfersi ke perhutanan sosial atau areal peruntukan lain (APL). Sehingga tidak ada ada korban," paparnya.
Dia menilai dalam konflik sengekata lahan ada dualisme bernegara. Menurutnya, jika aparatur negara baik camat, kepala desa telah mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) maka lahan tersebut sah milik warga. "Kalau SKGR kan diakui negara," tukasnya.
Belakangan MA menyatakan, surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektar di Desa Pangkalan Gondai tersebut, batal atau tidak sah. Ini tertuang dalamputusan Nomor 595 K.TUN/2020 dan sudah dikirim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Konflik antara ratusan petani sawit, PT PRJ dengan DLHK Riau dan PT NWR, perusahaan Hutan Tanaman Industri di Pelalawan Riau terjadi pada September 2020. Pihak DLHK melakukan eksekusi kebun sawit milik warga dan PT PSJ ribuan hektar. Kemudian lahan tersebut di taman kayu akasia PT NWR. Eksekusi berujung rusuh sejumlah warga terluka.
Sengeketa warga dengan perusahaan pemasok bahan baku untuk kertas dan pulp ini terus berlanjut, di mana sejumlah warga yang dianggap masih melawan ditangkap. Walau belakangan Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi lahan tersebut tidak sah.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Lingkungan Riau, Elviriadi menilai, bahwa dalam eksekusi kebun sawit milik petani yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, tidak sesuai. Karena status lahan tersebut masuk dalam kasawan hutan.
Baca Juga
"Kalau DLHK ini mengurusi kawasan non hutan. Kalau yang disengkatakan masuk kawasan hutan jadi yang paling tepat seharusnya adalah Kementerian LHK. Saya heran kok bisa DLHK dilibatkan dalam eksekusi mewakili negara," kata Elviriadi.
Untuk itu dia berharap Menteri LHK, Siti Nurbaya turun tangan dalam persoalan warga dengan pihak perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan . Ditambah lagi konflik lahan versus perusahaan masih terus berlanjut. Awal bulan lalu, empat warga disana ditangkap polisi karena diduga sebagai provakator melawan eksekusi.
Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Pelalawan, juga diminta tanggap menghadapi konflik warganya dengan pihak PT NWR. "Kita berharap Bupati Pelalawan, mengusulkan ke KLHK untuk mengeluarkan lahan itu dari status hutan atau dikonfersi ke perhutanan sosial atau areal peruntukan lain (APL). Sehingga tidak ada ada korban," paparnya.
Dia menilai dalam konflik sengekata lahan ada dualisme bernegara. Menurutnya, jika aparatur negara baik camat, kepala desa telah mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) maka lahan tersebut sah milik warga. "Kalau SKGR kan diakui negara," tukasnya.
Belakangan MA menyatakan, surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektar di Desa Pangkalan Gondai tersebut, batal atau tidak sah. Ini tertuang dalamputusan Nomor 595 K.TUN/2020 dan sudah dikirim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Konflik antara ratusan petani sawit, PT PRJ dengan DLHK Riau dan PT NWR, perusahaan Hutan Tanaman Industri di Pelalawan Riau terjadi pada September 2020. Pihak DLHK melakukan eksekusi kebun sawit milik warga dan PT PSJ ribuan hektar. Kemudian lahan tersebut di taman kayu akasia PT NWR. Eksekusi berujung rusuh sejumlah warga terluka.
(eyt)