Sengketa Pilgub Kalsel, MK Perintahkan Digelar PSU di Kota Banjarmasin, Tapin dan Banjar
Jum'at, 19 Maret 2021 - 19:22 WIB
Baca juga: Denny Indrayana Tulis Curahan Hati Lewat Puisi
"Agar konkret, pemda harus merumuskan peraturan bupati tentang daftar kewenangan desa dan berbagai aturan turunan atau petunjuk teknisnya sehingga desa dapat melaksanakan program pembangunan dengan mudah," lanjut Rochayati.
Dalam hubungan itu, kata dia, masih perlu penataan kewenangan desa, namun harus dimulai secara bertahap dan berkesinambungan sekaligus dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang efektif.
Untuk meningkatkan kualitas SDM ASN Pembina dan Pelaksana Pemerintahan Desa dalam merumuskan kewenangan desa, kata dia, BPSDM Kemendagri menggelar Diklat Penataan Kewenangan Desa selama lima hari sejak 15 hingga 19 Maret 2020.
Melalui diklat ini, BPSDM Kemendagri berharap ada peningkatan wawasan dan kompetensi para ASN Pembina Desa dalam melakukan berbagai akselerasi untuk menggenjot program pembangunan di desa.
(sms)
Lihat Juga :
tulis komentar anda