Sengketa Pilgub Kalsel, MK Perintahkan Digelar PSU di Kota Banjarmasin, Tapin dan Banjar

Jum'at, 19 Maret 2021 - 19:22 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan. Dalam putusannya, penyelenggara pemilu diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Foto ilus
BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan . Dalam putusannya, penyelenggara pemilu diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

"Mengabulkan permohonan sebagian," bunyi putusan seperti yang disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat (19/3/2021).



Dalam putusannya, MK membatalkan SK KPU Provinsi Kalsel No134 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara 18 Desember 2020 sepanjang perolehan suara semua paslon di semua TPS 1 Kecamatan (Kota Banjarmasin), semua TPS di 5 Kecamatan (Kabupaten Banjar), dan 24 TPS di 1 Kecamatan (Kabupaten Tapin).



Baca: Menang di MK, Syahrul Gunawan dan Bupati Dadang Resmi Pimpin Kabupaten Bandung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!