Sengketa Pilgub Kalsel, MK Perintahkan Digelar PSU di Kota Banjarmasin, Tapin dan Banjar

Jum'at, 19 Maret 2021 - 19:22 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan. Dalam putusannya, penyelenggara pemilu diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Foto ilus
BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan . Dalam putusannya, penyelenggara pemilu diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

"Mengabulkan permohonan sebagian," bunyi putusan seperti yang disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat (19/3/2021).

Dalam putusannya, MK membatalkan SK KPU Provinsi Kalsel No134 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara 18 Desember 2020 sepanjang perolehan suara semua paslon di semua TPS 1 Kecamatan (Kota Banjarmasin), semua TPS di 5 Kecamatan (Kabupaten Banjar), dan 24 TPS di 1 Kecamatan (Kabupaten Tapin).



Baca: Menang di MK, Syahrul Gunawan dan Bupati Dadang Resmi Pimpin Kabupaten Bandung




"Memerintahkan PSU pada semua TPS di 1 Kecamatan (Kota Banjarmasin), semua TPS di 5 Kecamatan (Kabupaten Banjar), dan 24 TPS di 1 Kecamatan (Kabupaten Tapin)," bunyi putusan lanjutan.

MK, kata dia, menyatakan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Setelah itu, penyelenggara diminta menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.

Terkait kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota ataupun kewenangan lain yang ditugaskan sesuai undang-undang masih belum bisa direalisasikan dengan baik.

Menurut dia, perlu inisiatif dari kepala daerah serta jajaran ASN untuk mendukng aparatur desa agar bisa merealisasikan program pembangunan, tetapi juga tidak menyalahi aturan ataupun menabrak kewenangan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More