ABK Dibuang ke Laut, Kemlu: Perusahaan Agensi Tak Berizin Resmi
Selasa, 19 Mei 2020 - 15:20 WIB
“Kemlu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Bareskrim Kepolisian RI untuk investigasi kasus ini,” pungkas Kemlu.
Sebagai informasi, kasus itu bermula dari unggahan video di akun Facebook bernama Suwarno Canö Swe, Sabtu (16/5/2020) yang ramai diperbincangkan publik. Ada tiga cuplikan video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun tersebut.
Dalam tayangan itu terlihat seorang ABK mengalami siksaan hingga meninggal dan kemudian jasadnya dilarung ke laut. Peristiwa itu diduga terjadi di kapal ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623.
Korban diduga mengalami siksaan sehingga terjadi kelumpuhan pada bagian kaki akibat tendangan serta pukulan dari bahan kayu, besi dan botol kaca hingga setruman. Selain mengalami siksaan, ABK asal Indonesia itu diduga menjadi korban perbudakan.
Kondisi itu seperti dialami para ABK di kapal Long Xin 629 asal China yang sempat viral beberapa pekan lalu. Dalam kasus itu, ada tiga jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan diduga mengalami perlakuan eksploitasi di kapal tersebut. Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga tersangka dari para agen penyalur ABK yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebagai informasi, kasus itu bermula dari unggahan video di akun Facebook bernama Suwarno Canö Swe, Sabtu (16/5/2020) yang ramai diperbincangkan publik. Ada tiga cuplikan video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun tersebut.
Dalam tayangan itu terlihat seorang ABK mengalami siksaan hingga meninggal dan kemudian jasadnya dilarung ke laut. Peristiwa itu diduga terjadi di kapal ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623.
Korban diduga mengalami siksaan sehingga terjadi kelumpuhan pada bagian kaki akibat tendangan serta pukulan dari bahan kayu, besi dan botol kaca hingga setruman. Selain mengalami siksaan, ABK asal Indonesia itu diduga menjadi korban perbudakan.
Kondisi itu seperti dialami para ABK di kapal Long Xin 629 asal China yang sempat viral beberapa pekan lalu. Dalam kasus itu, ada tiga jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan diduga mengalami perlakuan eksploitasi di kapal tersebut. Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga tersangka dari para agen penyalur ABK yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(nth)
tulis komentar anda