ABK Dibuang ke Laut, Kemlu: Perusahaan Agensi Tak Berizin Resmi

Selasa, 19 Mei 2020 - 15:20 WIB
loading...
ABK Dibuang ke Laut,...
Gambar dari video jenazah ABK Indonesia yang meninggal di kapal nelayan China, beberapa waktu lalu. Foto/Tangkapan layar MBC News
A A A
JAKARTA - Insiden jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dibuang ke laut Somalia dari kapal ikan berbendera China mulai menemukan titik terang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) beserta kementerian dan lembaga terkait melakukan pertemuan secara virtual pada Senin (18/5/2020) untuk menindaklanjuti kasus pelarungan jenazah berisinial Herdianto, seorang ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623. (Baca juga: ABK Dibuang ke Laut, DPR Minta Investigasi Sesuai Hukum Internasional )

Pertemuan itu juga menghadirkan perwakilan dari perusahaan agensi pengirim ABK dan pihak keluarga korban.

“Beberapa informasi yang diperoleh berdasarkan fakta dari salinan dokumen. 16 Januari 2020, almarhum H meninggal dunia di atas kapal LQYY623. Alm ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja,” tulis Kemlu dalam siaran persnya, Selasa (19/5/2020).

Setelah diketahui meninggal, pada 23 Januari 2020, jenazah Herdianto kemudian dilarung ke laut. Hal itu berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh MTB, perusahaan pengirim yang memberangkatkan ABK tersebut.

MTB menyampaikan telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di laut tertanggal 23 Januari 2020 dengan ditembuskan kepada Kemlu, Kementarian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Namun, ketiganya mengakui tidak pernah menerima surat tersebut.

Setelah ditelusuri, MTB ternyata tidak memiliki izin resmi dalam penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Hal itu menurut informasi yang diperoleh dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pihak Kemenhub menginformasikan bahwa MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Pihak Kemenaker juga menginformasikan bahwa MTB tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI),” begitu keterangannya.

Karena itu, Kemlu beserta kementerian dan lembaga terkait berkomitmen memfasilitasi proses penyelesaian hak-hak almarhum dengan pihak ahli waris. Termasuk, berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Beijing untuk meminta otoritas Pemerintah China agar menyelidiki insiden tersebut dan memeriksa kondisi ABK WNI lainnya di kapal LQYY 623.

“Kemlu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Bareskrim Kepolisian RI untuk investigasi kasus ini,” pungkas Kemlu.

Sebagai informasi, kasus itu bermula dari unggahan video di akun Facebook bernama Suwarno Canö Swe, Sabtu (16/5/2020) yang ramai diperbincangkan publik. Ada tiga cuplikan video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun tersebut.

Dalam tayangan itu terlihat seorang ABK mengalami siksaan hingga meninggal dan kemudian jasadnya dilarung ke laut. Peristiwa itu diduga terjadi di kapal ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623.

Korban diduga mengalami siksaan sehingga terjadi kelumpuhan pada bagian kaki akibat tendangan serta pukulan dari bahan kayu, besi dan botol kaca hingga setruman. Selain mengalami siksaan, ABK asal Indonesia itu diduga menjadi korban perbudakan.

Kondisi itu seperti dialami para ABK di kapal Long Xin 629 asal China yang sempat viral beberapa pekan lalu. Dalam kasus itu, ada tiga jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan diduga mengalami perlakuan eksploitasi di kapal tersebut. Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga tersangka dari para agen penyalur ABK yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2578 seconds (0.1#10.140)