ABK Dibuang ke Laut, Kemlu: Perusahaan Agensi Tak Berizin Resmi

Selasa, 19 Mei 2020 - 15:20 WIB
Gambar dari video jenazah ABK Indonesia yang meninggal di kapal nelayan China, beberapa waktu lalu. Foto/Tangkapan layar MBC News
JAKARTA - Insiden jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dibuang ke laut Somalia dari kapal ikan berbendera China mulai menemukan titik terang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) beserta kementerian dan lembaga terkait melakukan pertemuan secara virtual pada Senin (18/5/2020) untuk menindaklanjuti kasus pelarungan jenazah berisinial Herdianto, seorang ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623. (Baca juga: ABK Dibuang ke Laut, DPR Minta Investigasi Sesuai Hukum Internasional )

Pertemuan itu juga menghadirkan perwakilan dari perusahaan agensi pengirim ABK dan pihak keluarga korban.



“Beberapa informasi yang diperoleh berdasarkan fakta dari salinan dokumen. 16 Januari 2020, almarhum H meninggal dunia di atas kapal LQYY623. Alm ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja,” tulis Kemlu dalam siaran persnya, Selasa (19/5/2020).

Setelah diketahui meninggal, pada 23 Januari 2020, jenazah Herdianto kemudian dilarung ke laut. Hal itu berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh MTB, perusahaan pengirim yang memberangkatkan ABK tersebut.

MTB menyampaikan telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di laut tertanggal 23 Januari 2020 dengan ditembuskan kepada Kemlu, Kementarian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Namun, ketiganya mengakui tidak pernah menerima surat tersebut.

Setelah ditelusuri, MTB ternyata tidak memiliki izin resmi dalam penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Hal itu menurut informasi yang diperoleh dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pihak Kemenhub menginformasikan bahwa MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Pihak Kemenaker juga menginformasikan bahwa MTB tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI),” begitu keterangannya.

Karena itu, Kemlu beserta kementerian dan lembaga terkait berkomitmen memfasilitasi proses penyelesaian hak-hak almarhum dengan pihak ahli waris. Termasuk, berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Beijing untuk meminta otoritas Pemerintah China agar menyelidiki insiden tersebut dan memeriksa kondisi ABK WNI lainnya di kapal LQYY 623.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content