Kasus ABK Dibuang ke Laut, Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Agensi

Selasa, 19 Mei 2020 - 15:31 WIB
loading...
Kasus ABK Dibuang ke...
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dari perusahaan agensi yang memberangkatkan ABK asal Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 623. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dari perusahaan agensi yang memberangkatkan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal berbendera China, Luqing Yuan Yu 623.

Penetapan itu hasil penyelidikan insiden penyiksaan dan pelarungan jenazah seorang ABK WNI di kapal berbendera China tersebut di perairan Somalia. (Baca juga: ABK Dibuang ke Laut, Kemlu: Perusahaan Agensi Tak Berizin Resmi )

“Satgas TPPO Polda Jateng sudah tetapkan dua tersangka dari PT yang memberangkatkan ABK tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Hanya saja, dia belum memberi keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut. Menurut dia, kasus tersebut masih ditangani Polda Jawa Tengah dan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan kedua tersangka tersebut berasal dari Tegal. Mereka berinisial MH (54) asal Adiwarna, Tegal dan S (45) asal Kramat, Tegal. Keduanya bekerja di PT Mandiri Tunggal Bahari, perusahaan agensi yang memberangkatkan ABK Indonesia di Kapal Luqing Yuan Yu 623.

“Mereka ditangkap atas dasar laporan polisi: LP/A/129/V/2020/jateng/res tegal tertanggal 16 Mei 2020. Kami telah memeriksa saksi dan ahli dalam kasus ini,” kata Iskandar saat dikonfirmasi.

Selain kedua tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, kontrak kerja, slip gaji, hingga akta pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari. Kedua tersangka terancam Pasal 85 dan atau 86 huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau Pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

Dugaan perbudakan ini awalnya diinformasikan oleh National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia. ABK bernama Herdianto itu diduga tewas setelah mendapat kekerasan fisik. Jenazahnya kemudian dilarung ke laut di Somalia.

Praktik perbudakan dan kekerasan itu juga ramai di jagat media sosial pada Sabtu, 16 Mei 2020 lalu. Dalam tayangan video yang dibagikan, tampak seorang ABK mengalami siksaan hingga meninggal dan kemudian jasadnya dilarung ke laut. Peristiwa itu terjadi di kapal ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jemput Jenazah, Paman...
Jemput Jenazah, Paman ABK Korban Meninggal di Kapal Ikan China Datang Ke Batam
Kapolda Kepri: Jenazah...
Kapolda Kepri: Jenazah ABK WNI yang Tewas di Kapal China Diproses Visum
Perekrut ABK WNI di...
Perekrut ABK WNI di Kapal China Ternyata Perusahaan Bodong
Perusahaan Perekrut...
Perusahaan Perekrut ABK WNI Kapal China Ternyata Bodong
Kasus Perbudakan ABK,...
Kasus Perbudakan ABK, 2 Warga Tegal Jadi Tersangka
ABK Dibuang ke Laut,...
ABK Dibuang ke Laut, Kemlu: Perusahaan Agensi Tak Berizin Resmi
Kasus Dugaan Eksploitasi...
Kasus Dugaan Eksploitasi ABK Dilaporkan ke Dewan HAM PBB
Pemkab OKI Santuni Keluarga...
Pemkab OKI Santuni Keluarga Korban ABK yang Dilarung
Pemerintah China Pastikan...
Pemerintah China Pastikan Selidiki Kasus Perbudakan ABK Indonesia
Rekomendasi
5 Cara Ampuh Mengatasi...
5 Cara Ampuh Mengatasi Radang Amandel Tanpa Operasi, Aman dan Alami
Sepak Terjang Timnas...
Sepak Terjang Timnas Indonesia di Piala Dunia: dari 1938 hingga 2023
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
Berita Terkini
Kadis LH Tangsel Jadi...
Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp25 Miliar, Aset Lahan Disita
20 menit yang lalu
RS Persada Belum Beri...
RS Persada Belum Beri Akses CCTV untuk Penyelidikan Dugaan Pelecehan Oknum Dokter
1 jam yang lalu
Kejati Sultra Tetapkan...
Kejati Sultra Tetapkan Kepala KUPP Kolaka dan 3 Direktur Perusahaan Tambang Nikel Tersangka Korupsi
2 jam yang lalu
Kisah Pertempuran Raja...
Kisah Pertempuran Raja Mataram dengan Adiknya Sendiri
3 jam yang lalu
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Buku Bacaan untuk Galakkan Literasi Anak di Pandai Sikek Tanah Datar
11 jam yang lalu
DPRD Jakarta Minta Dispenda...
DPRD Jakarta Minta Dispenda Jeli Kawal Kebijakan Penurunan Pajak Tarif BBM Kendaraan
12 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved