Perekrut ABK WNI di Kapal China Ternyata Perusahaan Bodong
Rabu, 20 Mei 2020 - 19:11 WIB
loading...
Dua tersangka perbudakan ABK kapal China saat dihadirkan dalam gelar pengungkapan kasus di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020). FOTO : SINDOnews/AHMAD ANTONI
A
A
A
SEMARANG - Ada perkembangan terbaru dalam kasus perbudakan anak buah kapal ( ABK ) WNI yang bekerja di kapal berbendera China. PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) sebagai perusahaan perekrut ABK ternyata tak berizin alias bodong.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan, PT Mandiri Tunggal Bahari tidak berizin SIP2MI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).
"Modusnya, perusahaan merekrut dan menempatkan ABK di kapal ikan yang mempunyai bendera China. Padahal, PT MTB sebagai penyalur ternyata tak mempunyai izin," ungkap Iskandar saat gelar kasus di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Kasus Perbudakan Kapal China, 2 Warga Tegal Jadi Tersangka)
Kabid Humas menyampaikan, Polda Jateng telah menerima laporan bahwa PT Mandiri Tunggal Bahari beralamatkan di Perum Graha Lumintu No V-15 Desa Kalidawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Tiba di lokasi, polisi dan saksi hanya menemukan tulisan PT Mandiri Tunggal Bahari sudah tutup.
"Saat kita tiba di perusahaan tersebut, kita hanya menemukan tulisan jika kantor tersebut sudah tutup sejak 14 Mei 2020," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan, PT Mandiri Tunggal Bahari tidak berizin SIP2MI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).
"Modusnya, perusahaan merekrut dan menempatkan ABK di kapal ikan yang mempunyai bendera China. Padahal, PT MTB sebagai penyalur ternyata tak mempunyai izin," ungkap Iskandar saat gelar kasus di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Kasus Perbudakan Kapal China, 2 Warga Tegal Jadi Tersangka)
Kabid Humas menyampaikan, Polda Jateng telah menerima laporan bahwa PT Mandiri Tunggal Bahari beralamatkan di Perum Graha Lumintu No V-15 Desa Kalidawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Tiba di lokasi, polisi dan saksi hanya menemukan tulisan PT Mandiri Tunggal Bahari sudah tutup.
"Saat kita tiba di perusahaan tersebut, kita hanya menemukan tulisan jika kantor tersebut sudah tutup sejak 14 Mei 2020," ungkapnya.
Lihat Juga :