Pria Bengkulu Cekoki Miras Gadis 16 Tahun, Lalu Dipaksa Berhubungan Seks
Minggu, 14 Maret 2021 - 13:20 WIB
BENGKULU - Salah satu warga di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial BA (21) diduga mencabuli anak gadis di daerah tersebut. Sebelum menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun itu, diduga BA mencekoki korban minuman keras .
BA mengelabuhi korban, menyebutkan jika minuman keras yang diberikan tersebut merupakan jamu dan tidak memabukkan. Usai tak sadarkan diri, terduga pelaku mencabuli perempuan yang diketahui masih ada hubungan saudara jauh.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan, terduga pelaku ditangkap personel gabungan Opsnal Satuan Reskrim, Intelkam Polres Rejang Lebong, serta Polsek Sindang Dataran, ketika sedang bermain voli di desa tempat tinggalnya.
Korban dan terduga, kata Sudarno, tidak memiliki hubungan spesial atau pacaran. Dugaan persetubuhan tersebut, kata Sudarno, dilakukan pria 21 tahun itu di salah satu kos di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong. "Terduga ditangkap saat bermain bola voli di desanya," kata Sudarno, Minggu (14/3/2021).
Atas perbuatannya tersebut, jelas Sudarno, terduga dijerat dengan pasal 76 d junto pasal 81 UU No. 35/2014, tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga
BA mengelabuhi korban, menyebutkan jika minuman keras yang diberikan tersebut merupakan jamu dan tidak memabukkan. Usai tak sadarkan diri, terduga pelaku mencabuli perempuan yang diketahui masih ada hubungan saudara jauh.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan, terduga pelaku ditangkap personel gabungan Opsnal Satuan Reskrim, Intelkam Polres Rejang Lebong, serta Polsek Sindang Dataran, ketika sedang bermain voli di desa tempat tinggalnya.
Korban dan terduga, kata Sudarno, tidak memiliki hubungan spesial atau pacaran. Dugaan persetubuhan tersebut, kata Sudarno, dilakukan pria 21 tahun itu di salah satu kos di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong. "Terduga ditangkap saat bermain bola voli di desanya," kata Sudarno, Minggu (14/3/2021).
Baca Juga
Atas perbuatannya tersebut, jelas Sudarno, terduga dijerat dengan pasal 76 d junto pasal 81 UU No. 35/2014, tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda