Daftar BPJamsostek, Pelaku UKM dan Pekerja Rentan Langsung Miliki Tabungan Emas

Minggu, 14 Maret 2021 - 00:36 WIB
Seperti diketahui, melalui PP 82 tahun 2019 Pemerintah telah meningkatkan manfaat klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian yang sebelumnya Rp24 juta ditingkatkan menjadi Rp42 juta.

Begitupun manfaat beasiswa langsung diberikan pada 2 orang anak maksimal Rp174 juta pada resiko Meninggal kecelakaan kerja, atau minimal 3 tahun kepesertaan pada resiko Jaminan Kematian.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Tahap II Awak Media, Ini Pesan Gubernur Khofifah

Kemudian prgram Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan di khususkan untuk pekerja mandiri yang tidak bekerja di perusahaan.

Baca juga: Bupati Gresik Temui Menko Perekonomian, Jemput 200.000 Lapangan Kerja JIIPE

Dengan iurannya mulai dari 16.800 peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelekaan Kerja dan Jaminan Kematian perbulan.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content