Daftar BPJamsostek, Pelaku UKM dan Pekerja Rentan Langsung Miliki Tabungan Emas
Minggu, 14 Maret 2021 - 00:36 WIB
Seperti diketahui, melalui PP 82 tahun 2019 Pemerintah telah meningkatkan manfaat klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian yang sebelumnya Rp24 juta ditingkatkan menjadi Rp42 juta.
Begitupun manfaat beasiswa langsung diberikan pada 2 orang anak maksimal Rp174 juta pada resiko Meninggal kecelakaan kerja, atau minimal 3 tahun kepesertaan pada resiko Jaminan Kematian.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Tahap II Awak Media, Ini Pesan Gubernur Khofifah
Kemudian prgram Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan di khususkan untuk pekerja mandiri yang tidak bekerja di perusahaan.
Baca juga: Bupati Gresik Temui Menko Perekonomian, Jemput 200.000 Lapangan Kerja JIIPE
Dengan iurannya mulai dari 16.800 peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelekaan Kerja dan Jaminan Kematian perbulan.
Begitupun manfaat beasiswa langsung diberikan pada 2 orang anak maksimal Rp174 juta pada resiko Meninggal kecelakaan kerja, atau minimal 3 tahun kepesertaan pada resiko Jaminan Kematian.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Tahap II Awak Media, Ini Pesan Gubernur Khofifah
Kemudian prgram Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan di khususkan untuk pekerja mandiri yang tidak bekerja di perusahaan.
Baca juga: Bupati Gresik Temui Menko Perekonomian, Jemput 200.000 Lapangan Kerja JIIPE
Dengan iurannya mulai dari 16.800 peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelekaan Kerja dan Jaminan Kematian perbulan.
(boy)
tulis komentar anda