Tinjau Vaksinasi Tahap II Awak Media, Ini Pesan Gubernur Khofifah

Sabtu, 13 Maret 2021 - 22:31 WIB
loading...
Tinjau Vaksinasi Tahap II Awak Media, Ini Pesan Gubernur Khofifah
Gubernur Khofifah Indar Parawansa didampingi Ketua PWI Jatim Ainur Rohim saat meninjau vaksinasi tahap dua bagi kalangan media.Foto/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Sebanyak 442 jurnalis dari media cetak, elektronik dan online di Surabaya divaksinasi COVID-19 tahap kedua pada, Sabtu (13/3/2021) di Gedung Binaloka Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Jalan Pahlawan.

Pemberian vaksin disambut antusias oleh jurnalis yang sejak pukul 08.00 WIB, sudah antre untuk mendapatkan vaksin tahap II. Mereka datang dengan membawa kelengkapan berupa kartu vaksinasi COVID-19 tahap I, form skrining, dan fotokopi KTP.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri meninjau proses vaksinasi. Menurutnya, wartawan sangat rentan tertular COVID-19. Sehingga, vaksinasi ini menjadi prioritas. "Meski sudah vaksinasi, saya wartawan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir," katanya.

Baca juga: Bupati Gresik Temui Menko Perekonomian, Jemput 200.000 Lapangan Kerja JIIPE

Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Pemprov Jatim drg Lilik Farida mengatakan, jika sudah divaksinasi tahap pertama, wajib untuk menyelesaikan penyuntikan pada dosis kedua untuk dapat menghasilkan kekebalan yang optimal. “Vaksin kedua berfungsi sebagai booster atau menguatkan fungsi vaksin. Sehingga dosis kedua tersebut dapat membuat antibodi yang terbentuk semakin kuat dan optimal,” ujarnya.

Terkait efek samping, Lilik mengatakan, efek samping masing-masing orang berbeda. Pada tahap I mungkin ada yang ngantuk dan lapar. ” Sejauh ini efek samping kedua sepertinya tidak ada. Tapi sekali lagi, beda efeknya bagi masing-masing orang,” jelasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3524 seconds (0.1#10.140)