Daftar BPJamsostek, Pelaku UKM dan Pekerja Rentan Langsung Miliki Tabungan Emas

Minggu, 14 Maret 2021 - 00:36 WIB
loading...
Daftar BPJamsostek,...
BPJamsostek Surabaya Darmo teken MoU dengan Pegadaian Area Surabaya, Rabu (10/3/2021). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Surabaya Darmo menandatangani kesepakatan bersama dengan Pegadaian Area 1 Surabaya.

Penandatanganan kerjasama yang dilaksanakan di The Gade Coffee & Gold Surabaya yang berdampingan dengan Kantor Pegadaian Cabang Dinoyo Surabaya ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko dan Vice President Area Surabaya 1, Moch. Choyin.

Melalui MoU, kedua lembaga bersepakat untuk bersinergi dalam melindungi pelaku UKM dan pekerja rentan dengan memberikan stimulus iuran satu bulan bagi masyarakat bukan penerima upah sejumlah Rp.16.800 untuk program Jaminan Kecelakan Kerja dan Jamina Kematian.

Selain itu para pelaku UKM dan pekerja rentan juga akan mendapatkan Tabungan Emas secara cuma-cuma dari Pegadaian dengan saldo sebesar Rp.10.000,-

Program ini diharapkan agar para pelaku UKM dan pekerja rentan dapat teredukasi dan secara sukarela mau mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan, serta membuka diri untuk memulai berinvestasi emas sejak dini.

Vice president Area Surabaya 1, Moch. Choyin, mengatakan bahwa pegadaian saat ini sudah jauh berbeda dengan pegadaian dahulu. Saat ini banyak sekali program pegadaian yang mampu untuk membiayai pelaku UKM dan pengusaha kecil, terutama mereka yang tidak mampu dibantu oleh pihak Bank.

"Terlebih di tahun 2021 ini akan ada holding BUMN yaitu BRI, Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM). Untuk itu perlu diadakan kerjasama yang strategis agar branding yang baru ini diketahui oleh semua pihak terlebih untuk pelaku UKM dan pengusaha kecil," katanya.

Hal ini senada juga diutarakan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko. Ia menyambut baik sinergi ini.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan sebaik mungkin momentum ini karena semua pelaku usaha tidak terkecuali UKM harus tetap terlindungi, walaupun pandemi melanda namun perlindungan harus tetap ada, maka dari itu mari kita manfaatkan momentum stimulus iuran yang diberikan oleh pegadaian ini," ujarnya.

Seperti diketahui, melalui PP 82 tahun 2019 Pemerintah telah meningkatkan manfaat klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian yang sebelumnya Rp24 juta ditingkatkan menjadi Rp42 juta.

Begitupun manfaat beasiswa langsung diberikan pada 2 orang anak maksimal Rp174 juta pada resiko Meninggal kecelakaan kerja, atau minimal 3 tahun kepesertaan pada resiko Jaminan Kematian.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Tahap II Awak Media, Ini Pesan Gubernur Khofifah

Kemudian prgram Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan di khususkan untuk pekerja mandiri yang tidak bekerja di perusahaan.

Baca juga: Bupati Gresik Temui Menko Perekonomian, Jemput 200.000 Lapangan Kerja JIIPE

Dengan iurannya mulai dari 16.800 peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelekaan Kerja dan Jaminan Kematian perbulan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Permudah Akses, BM Emas...
Permudah Akses, BM Emas Perkuat Layanan Jual Beli Perhiasan Online di Madura
Pemkot Denpasar Gelontorkan...
Pemkot Denpasar Gelontorkan Anggaran untuk 24.401 Peserta BPJS PBI yang Putus Kepesertaan
Lewat Call Center Polri...
Lewat Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing
Polda Riau Tangkap 2...
Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Penampungan dan Pemurnian Emas Ilegal
Legislator Perindo Herti...
Legislator Perindo Herti Sastra Perjuangkan BPJS hingga Kesejahteraan Guru Ngaji di Deli Serdang
Bareskrim Polri Kejar...
Bareskrim Polri Kejar Pelaku dan Pemodal Illegal Mining Emas di Rampi Luwu Utara
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved