Besok, Kota Palembang Terapkan PSBB
Selasa, 19 Mei 2020 - 12:03 WIB
Besok, Kota Palembang Terapkan PSBB. Foto/SINDOnews/Dede Feb
PALEMBANG - Mulai besok, Rabu (20/05/2020), Pemkot Palembang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai bentuk langkah tegas guna menekan dan mencegah penyebaran COVID-19.
Langkah diterapkannya PSBB tersebut dinilai lebih cepat dari rencana semula yakni pasca Idul Fitri 1441 Hijriah.
Draft Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur pembatasan fisik dan sanksi diklaim sudah selesai dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Sumsel.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, hari ini pihaknya akan menyerahkan draft perwali kepada Gubernur Sumsel untuk segera ditandatangani. (Baca juga: Ridho Prihatin Warga Prabumulih Abai Aturan Cegah COVID-19)
"Jadi, Rabu besok kita akan langsung terapkan PSBB di Palembang," ujar Harnojoyo, Selasa (19/05/2020).
Dijelaskan Harnojoyo, penerapan PSBB yang bakal dilaksanakan akan dilakukan selama 14 hari. Berbagai prinsip PSBB telah dilaksanakan di Palembang sejak penetapan status siaga darurat COVID-19 di Sumsel.
Langkah diterapkannya PSBB tersebut dinilai lebih cepat dari rencana semula yakni pasca Idul Fitri 1441 Hijriah.
Draft Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur pembatasan fisik dan sanksi diklaim sudah selesai dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Sumsel.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, hari ini pihaknya akan menyerahkan draft perwali kepada Gubernur Sumsel untuk segera ditandatangani. (Baca juga: Ridho Prihatin Warga Prabumulih Abai Aturan Cegah COVID-19)
"Jadi, Rabu besok kita akan langsung terapkan PSBB di Palembang," ujar Harnojoyo, Selasa (19/05/2020).
Dijelaskan Harnojoyo, penerapan PSBB yang bakal dilaksanakan akan dilakukan selama 14 hari. Berbagai prinsip PSBB telah dilaksanakan di Palembang sejak penetapan status siaga darurat COVID-19 di Sumsel.
Lihat Juga :