4,1 Kilogram Ganja dan 301 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jatim
Selasa, 09 Maret 2021 - 11:39 WIB
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 301 butir dan ganja 4,1 kilogram (kg).
Barang terlarang itu berasal dari sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Pos Juanda Sidoarjo.
"Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka, TRS, AM dan MC. Ketiganya berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Monang Sidabukke, Selasa (9/3/2021).
Untuk tersangka TRS, yang bersangkutan ditangkap BNNP Jatim pada 12 Desember 2020 saat mengambil paket di kantor ekspedisi di Jalan Arjuno, Sawahan Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan ganja total berat 1,73 kg yang dibungkus dalam sebuah kardus cokelat atas nama pengirim AEP alamat Tebing Tinggi dan penerima DDP alamat Jalan Maspati Gang I Bubutan Surabaya.
"Tersangka TRS mengaku disuruh UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Tersangka sebelumnya sudah dihubungi janjian ketemu di Jalan Semarang Surabaya dan dijanjikan DN akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri," kata Monang.
Sementara tersangka AM ditangkap petugas BNNP Jatim pada Selasa (26/1/2021) di kantor ekspedisi Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paketan kardus. Setelah dibuka, kardus itu berisi ganja dengan berat masing-masing 978 gram dan 960 gram.
Tersangka AM mengakui disuruh temannya MC untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi ganja. Tersangka sebelum mengambil paket tersebut sebelumnya sudah dihubungi melalui Whatsapp dan diberikan upah uang sebesar Rp100.000 setiap pengambilan.
Barang terlarang itu berasal dari sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Pos Juanda Sidoarjo.
"Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka, TRS, AM dan MC. Ketiganya berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Monang Sidabukke, Selasa (9/3/2021).
Untuk tersangka TRS, yang bersangkutan ditangkap BNNP Jatim pada 12 Desember 2020 saat mengambil paket di kantor ekspedisi di Jalan Arjuno, Sawahan Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan ganja total berat 1,73 kg yang dibungkus dalam sebuah kardus cokelat atas nama pengirim AEP alamat Tebing Tinggi dan penerima DDP alamat Jalan Maspati Gang I Bubutan Surabaya.
"Tersangka TRS mengaku disuruh UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Tersangka sebelumnya sudah dihubungi janjian ketemu di Jalan Semarang Surabaya dan dijanjikan DN akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri," kata Monang.
Sementara tersangka AM ditangkap petugas BNNP Jatim pada Selasa (26/1/2021) di kantor ekspedisi Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paketan kardus. Setelah dibuka, kardus itu berisi ganja dengan berat masing-masing 978 gram dan 960 gram.
Tersangka AM mengakui disuruh temannya MC untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi ganja. Tersangka sebelum mengambil paket tersebut sebelumnya sudah dihubungi melalui Whatsapp dan diberikan upah uang sebesar Rp100.000 setiap pengambilan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda