4,1 Kilogram Ganja dan 301 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jatim
Selasa, 09 Maret 2021 - 11:39 WIB
"Tersangka MC juga ditangkap petugas dari pada hari Selasa (26/1/2021) di pinggir jalan dekat kantor ekspedisi di Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo," ujar Monang.
Tersangka MC, imbuhnya, mengakui telah menyuruh AM untuk mengambil kiriman paket dari Medan yang berisi ganja dengan berat 2 kg. Petugas BNNP Jatim lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap tersangka MC di rumahnya di Krian, Sidoarjo.
Saat itu, petugas menemukan ganja yang tersimpan di dalam laci lemari plastik dalam kamarnya ada 6 bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram dan 28 gram.
"Tersangka MC mengakui mendapat kiriman paketan ganja tersebut dari temannya PND yang saat ini ada di Lapas Porong. Tersangka mengakui diberi keuntungan upah setiap kali pengiriman sebesar Rp300.000. Pembayarannya ditransfer melalui rekening," terangnya.
Atas perbuatanya tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka MC, imbuhnya, mengakui telah menyuruh AM untuk mengambil kiriman paket dari Medan yang berisi ganja dengan berat 2 kg. Petugas BNNP Jatim lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap tersangka MC di rumahnya di Krian, Sidoarjo.
Saat itu, petugas menemukan ganja yang tersimpan di dalam laci lemari plastik dalam kamarnya ada 6 bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram dan 28 gram.
"Tersangka MC mengakui mendapat kiriman paketan ganja tersebut dari temannya PND yang saat ini ada di Lapas Porong. Tersangka mengakui diberi keuntungan upah setiap kali pengiriman sebesar Rp300.000. Pembayarannya ditransfer melalui rekening," terangnya.
Atas perbuatanya tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda