Astaga! Napi Lapas Bangkinang Riau Simpan Puluhan Paket Ganja
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau berinisial ED kedapatan menyimpan narkoba. Saat digeledah, petugas menyita puluhan paket daun ganja kering.
"Dari ED alias IS petugas menyita sebanyak 20 paket daun ganja atau seberat 56,22 gram," kata Kasubbag Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra Senin (8/3/2021).
Dia mengatakan bahwa narkoba itu itu didapat saat sipir melakukan razia di sel ED alias IS pada Sabtu, 6 Maret 2021. Dari pemeriksaan tersebut, pihak sipir Lapas Bangkinang menemukan kotak teh. Setelah dibuka ada 20 paket daun ganja kering.
Petugaspun langsung membawa warga binaan tersebut dan mengintrogasinya. Pengakuan narapidana berusia 37 tahun tersebut, ganja di dapat dari seseorang di luar sel. Petugas sedang memburu pemasoknya. Saat ini kasusnya ditangani tim Reserse Narkoba Polres Kampar.
"Dari hasil interogasi, ED mengakui bahwa 20 paket narkotika jenis daun ganja kering itu diperoleh dari HD yang identitasnya sedang kita cari," tambah Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.
Tersangka ED akan dijerat dengan Pasal 114 (1) junto Pasal 111 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Napi Lapas Bangkinang ED kedapatan menyimpan 20 paket daun ganja kering. Foto/Ist
"Dari ED alias IS petugas menyita sebanyak 20 paket daun ganja atau seberat 56,22 gram," kata Kasubbag Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra Senin (8/3/2021).
Dia mengatakan bahwa narkoba itu itu didapat saat sipir melakukan razia di sel ED alias IS pada Sabtu, 6 Maret 2021. Dari pemeriksaan tersebut, pihak sipir Lapas Bangkinang menemukan kotak teh. Setelah dibuka ada 20 paket daun ganja kering.
Petugaspun langsung membawa warga binaan tersebut dan mengintrogasinya. Pengakuan narapidana berusia 37 tahun tersebut, ganja di dapat dari seseorang di luar sel. Petugas sedang memburu pemasoknya. Saat ini kasusnya ditangani tim Reserse Narkoba Polres Kampar.
"Dari hasil interogasi, ED mengakui bahwa 20 paket narkotika jenis daun ganja kering itu diperoleh dari HD yang identitasnya sedang kita cari," tambah Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.
Tersangka ED akan dijerat dengan Pasal 114 (1) junto Pasal 111 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Napi Lapas Bangkinang ED kedapatan menyimpan 20 paket daun ganja kering. Foto/Ist
(shf)