Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Tabung Gas di SPPBE Pertamina Tamalanrea

Senin, 01 Maret 2021 - 18:55 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tamalanrea mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang dikelola perusahaan mitra PT Pertamina . Puluhan tabung gas raib digondol pada akhir Januari 2021 lalu.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengatakan pihaknya mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Mereka diamankan secara terpisah di Kota Makassar dan Kabupaten Maros sejak 22-28 Februari 2021.





Para pelaku masing-masing berinisial MR (18), IQ (18), AE (19), RD (18), SU (20), GL (18), SD (20), AR (17), UG (20) dan HS (63). Polisi menyita barang bukti dua buah anak panah, satu pelontar, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Merah dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Sembilan orang ini merupakan eksekutor yang mencuri tabung gas di SPPBE. Satu orang inisial HS merupakan penadah. Ketika melakukanaksinya, para pelaku juga mengancam korbannya atau pelapor yang tengah berjaga di lokasi kejadian dengan busur," kata Supriady kepada SINDOnews, Senin (1/3/2021).



Dia menjelaskan, umumnya para pelaku berdomisili di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, satu orang pelaku merupakan warga Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Supriady mengatakan ada dua laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan.

"Kejadian awal itu 26 Januari 2021 berlanjut pada 22 Februari 2021. Total ada 24 tabung gas berukuran 3 kilogram yang dibawa kabur para pelaku dengan cara-cara kekerasan. Ketika beraksi ada belasan orang dengan berboncengan sepeda motor, membawa senjata tajam," ungkap Edhy sapaan akrabnya.

Usai beraksi, lanjut Edhy, para pelaku berpencar untuk bersembunyi sembari menjual tabung gas 3kg tersebut, jika laku terjual hasilnya dibagi rata. "Uang penjualan dipakai untuk foya-foya dan keperluan sehari-hari para pelaku. Dijual mulai Rp100-150 ribu," ungkapnya.



Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari para pelaku lainnya. Edhy menaksir terdapat 12 orang yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. "Ada beberapa orang masih buron, sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang ," tegasnya.

Akibat perbuatan sembilan orang tersebut harus meringkuk di tahanan Mapolsek Tamalanrea . Penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan HS dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, ancaman hukuman empat tahun penjara.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content