Kejari Luwu Tangani 15 Kasus Korupsi Selama Tahun 2020
Senin, 01 Maret 2021 - 14:25 WIB
Seiring berjalannya waktu, kasus ini masuk dalam ranah pidana umum karena terhambat perhitungan kerugian.
Sementara, kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah , telah ditetapkan tiga orang tersangka, masing-masing AA selaluku PPK, selanjutnya FP yang merupakan rekanan atau pengusaha, dan seorang lagi inisial IH. Proyek ini menelan anggaran senilai Rp1,6 miliar.
"Berdasarkan pengumpulan bukti-bukti pada penyidikan umum yang kemudian membuat terang peristiwa pidananya sehingga dilakukan penetapan tiga tersangka, yakni AA, FP dan IH," terang Erni.
Para tersangka dikenakan pasal sangkaan pasal 2 ayat (1) jo psl 18 dan pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20 the 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Informasi yang dihimpun SINDOnews, dugaan proses korupsi proyek ini karena adanya pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh FP.
Sebelum pelaksanaan pengadaan, diduga FP menghubungi pengelola CV SR yang berkedudukan di Palopo yang kemudian menjadi pemenang kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar.
Dari hasil penyelidikan awal Pidsus Kejari Luwu , diketahui jika FP meminjam CV SRdan memberikan fee pada pemilik sebesar Rp20 juta.
Penyidik saat melakukan pengecekan di lapangan, tidak menemukan kegiatan apapun di kantor CV SR di Palopo. Selain itu, dari segi kualitas, kain seragam sekolah gratis ini harusnya berbahan kain katun, namun yang diterima, tidak memiliki serat katunnya.
Sementara, kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah , telah ditetapkan tiga orang tersangka, masing-masing AA selaluku PPK, selanjutnya FP yang merupakan rekanan atau pengusaha, dan seorang lagi inisial IH. Proyek ini menelan anggaran senilai Rp1,6 miliar.
"Berdasarkan pengumpulan bukti-bukti pada penyidikan umum yang kemudian membuat terang peristiwa pidananya sehingga dilakukan penetapan tiga tersangka, yakni AA, FP dan IH," terang Erni.
Para tersangka dikenakan pasal sangkaan pasal 2 ayat (1) jo psl 18 dan pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20 the 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Informasi yang dihimpun SINDOnews, dugaan proses korupsi proyek ini karena adanya pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh FP.
Sebelum pelaksanaan pengadaan, diduga FP menghubungi pengelola CV SR yang berkedudukan di Palopo yang kemudian menjadi pemenang kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar.
Dari hasil penyelidikan awal Pidsus Kejari Luwu , diketahui jika FP meminjam CV SRdan memberikan fee pada pemilik sebesar Rp20 juta.
Penyidik saat melakukan pengecekan di lapangan, tidak menemukan kegiatan apapun di kantor CV SR di Palopo. Selain itu, dari segi kualitas, kain seragam sekolah gratis ini harusnya berbahan kain katun, namun yang diterima, tidak memiliki serat katunnya.
tulis komentar anda