Bebas, Bahar Smith Ceramah Tanpa Physical dan Social Distancing
Senin, 18 Mei 2020 - 14:17 WIB
"Saya telah bersumpah ketika di Pengadilan Bandung di hadapan para hakim, di hadapan para jaksa, di hadapan seluruh pengacara, di hadapan seluruh hadirin yang hadir. Saya Bahar bin Ali bin Smith bersumpah Demi Allah selama kedua mata saya masih terbuka melihat kemungkaran, melihat penderitaan rakyat, melihat kesusahan rakyat, maka selama itu tidak ada satu pun yang bisa membungkam mulut saya," kata Bahar.
(Baca: Bebas dari Lapas Cibinong, Bahar Smith: Terima Kasih Umat Islam)
Menanggapi kejadian itu, Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Arisvmengatakan, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas9 Bogor telah mendatangi dan memberikan peringatan kepada Bahar agar tidak mengumpulkan massa terlebih dulu di masa pandemi.
"Petugas Bapas Bogor setelah kegiatan tersebut mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak melakukan kumpulan massa di saat sekarang," kata Abdul melalui pesan singkat, Senin (18/5/2020).
Menurut Abdul, Bahar juga diminta memberi sosialisasi atau imbauan kepada jemaahnya agar senantiasa membantu mencegah penularan virus Corona. "Dalam pencegahan COVID-19 yang bersangkutan juga diminta untuk mengimbau jamaah turut membantu pencegahan COVID-19," ujar dia.
Bahar Smith divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2019 silam atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
(Baca: Bebas dari Lapas Cibinong, Bahar Smith: Terima Kasih Umat Islam)
Menanggapi kejadian itu, Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Arisvmengatakan, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas9 Bogor telah mendatangi dan memberikan peringatan kepada Bahar agar tidak mengumpulkan massa terlebih dulu di masa pandemi.
"Petugas Bapas Bogor setelah kegiatan tersebut mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak melakukan kumpulan massa di saat sekarang," kata Abdul melalui pesan singkat, Senin (18/5/2020).
Menurut Abdul, Bahar juga diminta memberi sosialisasi atau imbauan kepada jemaahnya agar senantiasa membantu mencegah penularan virus Corona. "Dalam pencegahan COVID-19 yang bersangkutan juga diminta untuk mengimbau jamaah turut membantu pencegahan COVID-19," ujar dia.
Bahar Smith divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2019 silam atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
(muh)
tulis komentar anda