Bebas, Bahar Smith Ceramah Tanpa Physical dan Social Distancing
loading...
A
A
A
BANDUNG - Setelah bebas, Habib Bahar bin Smith tancap gas. Dia langsung menggelar ceramah dengan mengumpulkan massa di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor begitu keluar dari Rutan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor sebagai napi asimilasi pada Sabtu (16/5/2020) malam.
Dalam acara tersebut orang-orang yang hadir tak mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona (COVID-19). Selain tak menjaga jarak fisik dan sosial (physical dan social distancing), orang-orang yang hadir juga tak mengenakan masker.
Bahkan Bahar pun tak terlihat mengenakan masker.Sesekali, para jemaah menimpali perkataan Bahar dengan seruan takbir.
Dari sejumlah cuplikan video yang tersebar di media sosial, terlihat Bahar berceramah di hadapan jemaah mengenakan jaket hitam, syal, dan baret merah.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Bahar, mengatakan, ceramah itu disampaikan beberapa saat setelah Bahar keluar dari tahanan. "Iya (perdana)," kata Azis melalui pesan singkat, Senin (18/5/2020).
(Baca: Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini)
Aziz menuturkan, Bahar hanya menyampaikan mengenai kesiapannya untuk tetap menyuarakan kebenaran dan keadilan dalam membela rakyat kecil yang mendapatkan perlakuan tidak adil dari penguasa.
"Garis besar hanya kesiapan untuk tetap menyuarakan kebenaran dan keadilan membela rakyat kecil yang terzalimi oleh penguasa dan siap korbankan jiwa sekalipun supaya kalimatul haq tetap tegak," ujar dia.
Sementara itu, dalam sebuah rekaman video berdurasi 44 detik yang tersebar, Bahar dengan suara lantang mengatakan tidak ada pihak manapun yang bisa membuatnya berhenti bersuara.
"Saya telah bersumpah ketika di Pengadilan Bandung di hadapan para hakim, di hadapan para jaksa, di hadapan seluruh pengacara, di hadapan seluruh hadirin yang hadir. Saya Bahar bin Ali bin Smith bersumpah Demi Allah selama kedua mata saya masih terbuka melihat kemungkaran, melihat penderitaan rakyat, melihat kesusahan rakyat, maka selama itu tidak ada satu pun yang bisa membungkam mulut saya," kata Bahar.
(Baca: Bebas dari Lapas Cibinong, Bahar Smith: Terima Kasih Umat Islam)
Menanggapi kejadian itu, Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Arisvmengatakan, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas9 Bogor telah mendatangi dan memberikan peringatan kepada Bahar agar tidak mengumpulkan massa terlebih dulu di masa pandemi.
"Petugas Bapas Bogor setelah kegiatan tersebut mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak melakukan kumpulan massa di saat sekarang," kata Abdul melalui pesan singkat, Senin (18/5/2020).
Menurut Abdul, Bahar juga diminta memberi sosialisasi atau imbauan kepada jemaahnya agar senantiasa membantu mencegah penularan virus Corona. "Dalam pencegahan COVID-19 yang bersangkutan juga diminta untuk mengimbau jamaah turut membantu pencegahan COVID-19," ujar dia.
Bahar Smith divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2019 silam atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam acara tersebut orang-orang yang hadir tak mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona (COVID-19). Selain tak menjaga jarak fisik dan sosial (physical dan social distancing), orang-orang yang hadir juga tak mengenakan masker.
Bahkan Bahar pun tak terlihat mengenakan masker.Sesekali, para jemaah menimpali perkataan Bahar dengan seruan takbir.
Dari sejumlah cuplikan video yang tersebar di media sosial, terlihat Bahar berceramah di hadapan jemaah mengenakan jaket hitam, syal, dan baret merah.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Bahar, mengatakan, ceramah itu disampaikan beberapa saat setelah Bahar keluar dari tahanan. "Iya (perdana)," kata Azis melalui pesan singkat, Senin (18/5/2020).
(Baca: Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini)
Aziz menuturkan, Bahar hanya menyampaikan mengenai kesiapannya untuk tetap menyuarakan kebenaran dan keadilan dalam membela rakyat kecil yang mendapatkan perlakuan tidak adil dari penguasa.
"Garis besar hanya kesiapan untuk tetap menyuarakan kebenaran dan keadilan membela rakyat kecil yang terzalimi oleh penguasa dan siap korbankan jiwa sekalipun supaya kalimatul haq tetap tegak," ujar dia.
Sementara itu, dalam sebuah rekaman video berdurasi 44 detik yang tersebar, Bahar dengan suara lantang mengatakan tidak ada pihak manapun yang bisa membuatnya berhenti bersuara.
"Saya telah bersumpah ketika di Pengadilan Bandung di hadapan para hakim, di hadapan para jaksa, di hadapan seluruh pengacara, di hadapan seluruh hadirin yang hadir. Saya Bahar bin Ali bin Smith bersumpah Demi Allah selama kedua mata saya masih terbuka melihat kemungkaran, melihat penderitaan rakyat, melihat kesusahan rakyat, maka selama itu tidak ada satu pun yang bisa membungkam mulut saya," kata Bahar.
(Baca: Bebas dari Lapas Cibinong, Bahar Smith: Terima Kasih Umat Islam)
Menanggapi kejadian itu, Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Arisvmengatakan, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas9 Bogor telah mendatangi dan memberikan peringatan kepada Bahar agar tidak mengumpulkan massa terlebih dulu di masa pandemi.
"Petugas Bapas Bogor setelah kegiatan tersebut mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak melakukan kumpulan massa di saat sekarang," kata Abdul melalui pesan singkat, Senin (18/5/2020).
Menurut Abdul, Bahar juga diminta memberi sosialisasi atau imbauan kepada jemaahnya agar senantiasa membantu mencegah penularan virus Corona. "Dalam pencegahan COVID-19 yang bersangkutan juga diminta untuk mengimbau jamaah turut membantu pencegahan COVID-19," ujar dia.
Bahar Smith divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2019 silam atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
(muh)