Industri Tembakau Berpotensi Tumbuh Subur di Jatim, Setahun Hasilkan Cukai Rp104,5 T
Sabtu, 20 Februari 2021 - 10:10 WIB
Dari kunjungan tersebut, KIHT diperuntukkan khusus bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan beberapa kemudahan. Di antaranya adalah IKM tidak harus memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi, serta penundaan pembayaran cukai selama 90 hari sejak pemesanan pita cukai dengan jaminan bank.
"Pembentukan KIHT, selain dapat menciptakan lapangan pekerjaan, juga dapat mempermudah pengawasan. KIHT diupayakan dapat mendorong pengusaha yang belum memiliki legalitas agar bergabung dan dapat menjalankan usaha yang sah ," imbuh Drajat.
Industri pengolahan tembakau , kata dia, menyumbang devisa melalui net ekspor yang surplus di Jatim selama tahun 2017-2019 kisaran nilai USD227,36 juta hingga USD243,89 juta. Pada tahun 2019, Jatim menghasilkan 132.648 ton tembakau dan menempati urutan pertama penghasil tembakau nasional. "Petani di Jatim mencapai 370.000 orang. Dimana perkebunan tembakau sekitar 99,71% diusahakan oleh petani rakyat, bukan korporasi," tandas Drajat.
"Pembentukan KIHT, selain dapat menciptakan lapangan pekerjaan, juga dapat mempermudah pengawasan. KIHT diupayakan dapat mendorong pengusaha yang belum memiliki legalitas agar bergabung dan dapat menjalankan usaha yang sah ," imbuh Drajat.
Industri pengolahan tembakau , kata dia, menyumbang devisa melalui net ekspor yang surplus di Jatim selama tahun 2017-2019 kisaran nilai USD227,36 juta hingga USD243,89 juta. Pada tahun 2019, Jatim menghasilkan 132.648 ton tembakau dan menempati urutan pertama penghasil tembakau nasional. "Petani di Jatim mencapai 370.000 orang. Dimana perkebunan tembakau sekitar 99,71% diusahakan oleh petani rakyat, bukan korporasi," tandas Drajat.
(eyt)
tulis komentar anda