Industri Tembakau Berpotensi Tumbuh Subur di Jatim, Setahun Hasilkan Cukai Rp104,5 T

Sabtu, 20 Februari 2021 - 10:10 WIB
loading...
Industri Tembakau Berpotensi...
Jawa Timur, sangat potensial menjadi kawasan industri tembakau. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOphoto
A A A
SURABAYA - Jawa Timur (Jatim) merupakan salah satu provinsi penghasil terbesar Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia. Di provinsi ini, industri pengolahan tembakau menghasilkan cukai sebesar Rp104,56 triliun, atau setara 63,42% dari total penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional yang mencapai Rp164,87 triliun.

Baca juga: Lonceng Kematian Bagi Industri Rokok, Roadmap Disebut Tidak Jelas

Menurut catatan Dirjen Bea Cukai, di Jatim terdapat 425 perusahaan pengolahan tembakau yang mempekerjakan lebih dari 80.000 tenaga kerja. Hal itu menunjukkan potensi Jatim sebagai provinsi pengembang sektor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) terbuka lebar.



Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) disebutkan, KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.

Baca juga: Tangis Apipah Pecah, Saat Polda Banten Selamatkan Tanahnya Senilai Rp1,3 M

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, Drajat Irawan mengatakan, KIHT dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau . Dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian daerah.

"Dari jumlah perusahaan industri rokok dan temuan peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai, maka daerah yang potensial untuk pembentukan KIHT di Jawa Timur antara lain adalah Pamekasan, Pasuruan, dan Malang," kata Drajat, Sabtu (20/2/2021).

Untuk merealisasikan KIHT di Jatim , pekan lalu, Pemprov Jatim yang diwakili oleh Kadisperindag Jatim, Drajat Irawan, Kadisbun Jatim, Karyadi, serta Kabiro Perekonomian Jatim, Tiat S Suwardi melakukan studi banding ke KIHT Kudus.

Baca juga: Mabuk Miras dan Pesta Seks, Waria serta Belasan Anak Punk Digerebek Tim Maung Galunggung

Dari kunjungan tersebut, KIHT diperuntukkan khusus bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan beberapa kemudahan. Di antaranya adalah IKM tidak harus memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi, serta penundaan pembayaran cukai selama 90 hari sejak pemesanan pita cukai dengan jaminan bank.

"Pembentukan KIHT, selain dapat menciptakan lapangan pekerjaan, juga dapat mempermudah pengawasan. KIHT diupayakan dapat mendorong pengusaha yang belum memiliki legalitas agar bergabung dan dapat menjalankan usaha yang sah ," imbuh Drajat.

Baca juga: Kisah Makam Giriloyo, Makam Ghaib Sultan Agung

Industri pengolahan tembakau , kata dia, menyumbang devisa melalui net ekspor yang surplus di Jatim selama tahun 2017-2019 kisaran nilai USD227,36 juta hingga USD243,89 juta. Pada tahun 2019, Jatim menghasilkan 132.648 ton tembakau dan menempati urutan pertama penghasil tembakau nasional. "Petani di Jatim mencapai 370.000 orang. Dimana perkebunan tembakau sekitar 99,71% diusahakan oleh petani rakyat, bukan korporasi," tandas Drajat.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Tembakau Alternatif...
Tembakau Alternatif Bantu Beralih dari Kebiasaan Merokok
Tritura Petani Tembakau...
Tritura Petani Tembakau Madura: Negara Harus Mendapatkan Manfaat
Pembatasan Nikotin dan...
Pembatasan Nikotin dan Tar Ancam Nasib Petani Tembakau serta Cengkih Temanggung
5 Amanat Petani Tembakau...
5 Amanat Petani Tembakau Madura-Nusantara di Tengah Penyimpangan Pita Cukai
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Rekomendasi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved