Modus Bisa Gandakan Uang, Pengemudi Ojol Tipu Warga Puluhan Juta
Rabu, 17 Februari 2021 - 11:04 WIB
Ritual akan dilakukan dua kali. Setiap ritual, korban harus menyediakan uang Rp5 juta, membeli satu ekor domba Rp7.500.000, dan modal Rp52 juta untuk dimasukan dan disimpan di dalam koper selama empat hari. Jika ritual berhasil, uang Rp52 juta akan berubah menjadi Rp1,2 miliar.
Karena tergiur, korban Yanuar pun memenuhi semua syarat termasuk modal. Namun korban hanya bisa memenuhi syarat modal Rp42 juta dan sisanya akan dipinjamkan oleh tersangka. Baca: Sadis Bunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga, Seniman Karawitan Ini Keranjingan Judi Online.
Uang Rp42 juta milik korban kemudian dimasukan ke dalam koper. Setelah empat hari, koper itu dibuka korban Yanuar bersama tersangka Candra. Ternyata di dalam koper hanya ada sejumlah uang receh pecahan Rp2.000. Uang itu disuruh tersangka untuk dikumpulkan dan dimasukan kedalam kantung keresek dengan alasan bahwa hasil penggandaan gagal.
"Korban akhirnya sadar telah tertipu sehingga melaporkan kasus ini ke Polsek Regol. Unit Reskrim Polsek Regol melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Candra Budiansyah. Dari kasus ini, penyidik mengamankan print out rekening koran tiga bank dan satu koper warna merah," ujar Kompol Aulia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tutur Kapolsek, tersangka Candra berdalih melakukan penipuan itu karena diminta oleh gurunya Eyang Anom alias Bah Darja untuk mencari orang yang berminat untuk diobati dan menggandakan uang. Baca: Dihantam Kereta Api Barang, 3 Penumpang Sedan di Sidoarjo Terluka Parah.
Sehingga, menurut pengakuan pelaku Candra, semua uang korban diserahkan ke gurunya. Saat ini gurunya itu sudah meninggal dunia. Pelaku mengaku baru kepada korban melakukan penipuan dengan modus seperti itu. "Tersangka Candra Budiansyah dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Kapolsek.
Karena tergiur, korban Yanuar pun memenuhi semua syarat termasuk modal. Namun korban hanya bisa memenuhi syarat modal Rp42 juta dan sisanya akan dipinjamkan oleh tersangka. Baca: Sadis Bunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga, Seniman Karawitan Ini Keranjingan Judi Online.
Uang Rp42 juta milik korban kemudian dimasukan ke dalam koper. Setelah empat hari, koper itu dibuka korban Yanuar bersama tersangka Candra. Ternyata di dalam koper hanya ada sejumlah uang receh pecahan Rp2.000. Uang itu disuruh tersangka untuk dikumpulkan dan dimasukan kedalam kantung keresek dengan alasan bahwa hasil penggandaan gagal.
"Korban akhirnya sadar telah tertipu sehingga melaporkan kasus ini ke Polsek Regol. Unit Reskrim Polsek Regol melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Candra Budiansyah. Dari kasus ini, penyidik mengamankan print out rekening koran tiga bank dan satu koper warna merah," ujar Kompol Aulia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tutur Kapolsek, tersangka Candra berdalih melakukan penipuan itu karena diminta oleh gurunya Eyang Anom alias Bah Darja untuk mencari orang yang berminat untuk diobati dan menggandakan uang. Baca: Dihantam Kereta Api Barang, 3 Penumpang Sedan di Sidoarjo Terluka Parah.
Sehingga, menurut pengakuan pelaku Candra, semua uang korban diserahkan ke gurunya. Saat ini gurunya itu sudah meninggal dunia. Pelaku mengaku baru kepada korban melakukan penipuan dengan modus seperti itu. "Tersangka Candra Budiansyah dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Kapolsek.
(nag)
tulis komentar anda