Modus Bisa Gandakan Uang, Pengemudi Ojol Tipu Warga Puluhan Juta

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:04 WIB
loading...
Modus Bisa Gandakan...
Candra Budiansyah (41), pengemudi ojek online (ojol) ditangkap polisi gegara diduga melakukan penipuan. Modusnya, Candra mengaku bisa menggandakan dan mengambil uang secara gaib. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Candra Budiansyah (41), pengemudi ojek online (ojol) ditangkap polisi gegara diduga melakukan penipuan . Modusnya, Candra mengaku bisa menggandakan dan mengambil uang secara gaib.

Warga Kampung Cilombang, Desa Puteran, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat ini, diduga menipu korban Muhammad Yanuar Ashashidiq. Dengan modus penggandaan dan bisa mengambil uang secara gaib itu, tersangka Candra Budiansyah menggasak uang Rp42 juta milik korban M Yanuar Ashashidiq.

Kepolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, kronologi kejadian, pada 2 Agustus 2020, di sebuah minimarket di kawasan Nagreg dalam perjalanan ke Tasikmalaya, tersangka menawarkan jasa untuk mengobati penyakit yang diderita korban Muhammad Yanuar Ashashidiq.

Untuk pengobatan itu, pelaku Candra meminta uang Rp1.750.000 guna membeli minyak Japaron. Korban Yanuar memberikan uang yang diminta. Pelaku Candra mengaku minyak harus dipesan dari Timur Tengah sehingga butuh waktu empat hari untuk tiba di Bandung.

"Setelah empat hari berlalu, minyak Japaron yang dijanjikan pelaku tak kunjung datang. Pelaku Candra berdalih kiriman paket belum datang," kata Kapolsek Regol di Mapolsek Regol, Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).

Sambil menunggu minyak untuk korban datang, ujar Kompol Aulia, pada 4 Agustus 2020, korban meminta kepada tersangka untuk mengobati pacarnya agar mau kembali. Tersangka menyanggupi dengan persyaratan membeli minyak Japaron seharga Rp1 juta dan satu buah boneka seharga Rp1.600.000.

"Pada 7 dan 15 Agustus 2020, korban memberi uang untuk pembelian kedua syarat itu dengan mentransfer uang melalui ATM di sebuah minimarket Jalan Pasirsalam Raya," ujar Kompol Aulia.

Karena minyak untuk pengobatan belum juga ada, kemudian pada 5 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di tambal ban Jalan Pasirluyu Timur, korban bercerita mempunyai kewajiban membayar utang ke bank tapi usaha saat ini sedang sepi.

"Tersangka Candra menawarkan solusi menggandakan uang dengan meminjam secara gaib. Pelaku mengatakan sudah banyak orang yang berhasil asal semua syarat terpenuhi," tutur Kapolsek Regol.

Ritual akan dilakukan dua kali. Setiap ritual, korban harus menyediakan uang Rp5 juta, membeli satu ekor domba Rp7.500.000, dan modal Rp52 juta untuk dimasukan dan disimpan di dalam koper selama empat hari. Jika ritual berhasil, uang Rp52 juta akan berubah menjadi Rp1,2 miliar.

Karena tergiur, korban Yanuar pun memenuhi semua syarat termasuk modal. Namun korban hanya bisa memenuhi syarat modal Rp42 juta dan sisanya akan dipinjamkan oleh tersangka. Baca: Sadis Bunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga, Seniman Karawitan Ini Keranjingan Judi Online.

Uang Rp42 juta milik korban kemudian dimasukan ke dalam koper. Setelah empat hari, koper itu dibuka korban Yanuar bersama tersangka Candra. Ternyata di dalam koper hanya ada sejumlah uang receh pecahan Rp2.000. Uang itu disuruh tersangka untuk dikumpulkan dan dimasukan kedalam kantung keresek dengan alasan bahwa hasil penggandaan gagal.

"Korban akhirnya sadar telah tertipu sehingga melaporkan kasus ini ke Polsek Regol. Unit Reskrim Polsek Regol melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Candra Budiansyah. Dari kasus ini, penyidik mengamankan print out rekening koran tiga bank dan satu koper warna merah," ujar Kompol Aulia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tutur Kapolsek, tersangka Candra berdalih melakukan penipuan itu karena diminta oleh gurunya Eyang Anom alias Bah Darja untuk mencari orang yang berminat untuk diobati dan menggandakan uang. Baca: Dihantam Kereta Api Barang, 3 Penumpang Sedan di Sidoarjo Terluka Parah.

Sehingga, menurut pengakuan pelaku Candra, semua uang korban diserahkan ke gurunya. Saat ini gurunya itu sudah meninggal dunia. Pelaku mengaku baru kepada korban melakukan penipuan dengan modus seperti itu. "Tersangka Candra Budiansyah dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Kapolsek.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)