3 Tersangka Korupsi Alat Navigasi Ditahan, 3 Kontraktor Belum Tersentuh Hukum

Selasa, 16 Februari 2021 - 10:38 WIB
Tiga tersangka korupsi pemeliharaan peralatan navigasi di Pontianak, ditahan tim penyidik Kejari Pontianak. Foto/iNews TV/Gusti Eddy
PONTIANAK - Penyidik Kejari Pontianak, dan Kejati Kalimantan Barat, menahan tiga tersangka korupsi di Kantor Distrik Navigasi Pontianak. Sementara, tiga orang kontraktor yang diduga turut terlibat dalam kasus ini, hingga kini belum tersentuh hukum.



"Para tersangka korupsi pada pekerjaan pemeliharaan peralatan dan mesin (floating repair) Kapal Negara AL NILAM pada Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, tahun anggaran 2018," kata Kajari Pontianak, Basuki Sukardjono.



Ada dugaan kasus korupsi berjamaan ini menyeret berapa nama kontraktor yang turut mengerjakan proyek tersebut. Namun, hingga kini penyidik Kejari Pontianak, masih melakukan pendalaman.

Para tersangka yang ditahan antara lain, seorang ASN berinisial IS (47) warga Jalan Suwignyo Gang Al Karim No. 26 RT 4 RW 18, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian CA, ASN berusia 40 tahun warga Jalan Dharma Putra, Kompleks Perumahan Dharma Putra No. 49, RT 5 RW 30, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Serta MA (60) warga Kebonagung RT 17 RW 5, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

"IS merupakan PPK, CA selaku ketua tim PPHP, serta MA selaku penyedia barang dan jasa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan kelas 2 Pontianak," tuturnya.

Sebelum dilakukan proses penahanan , pihak Kejari Pontianak telah melakukan tes COVID-19 terhadap para tersangka, untuk memastikan ketiganya bebas dari COVID-19. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak, Banan Prasetya menerangkan, pada saat proses pemeliharaan pekerjaan tersebut, dilakukan sub kontrak oleh para tersangka .

"Kemudian, terkait masalah konsultan pengawasnya, secara garis besar saat kita panggil dia tidak melakukan pekerjaan itu, dan tidak pernah menandatangani kontrak. Pekerjaan ini dikerjakan, hanya saja di sub kontrakan . Artinya, setelah terjadi sub kontrak, yang pengerjaannya tidak sesuai dengan apa yang ada dikontrak," terangnya.

Dia mencontohkan, dalam kontrak suku cadang harus dari Maker (pembuat) dan disetujui oleh BKI (Biro Klasifikasi Indonesia), namun hal itu tidak ada. "Tidak ada suku cadang dari Maker, dan tidak ada persetujuan dari BKI," tegasnya.

Banan mengungkapkan, berdasarkan perhitungan oleh tim audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat, diduga kerugian keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar. Selain menahan para tersangka, penyidik juga menyita uang Rp245 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content