PSBB Diberlakukan Selama 14 Hari, Uji Coba Dimulai 21-23 April 2020
Sabtu, 18 April 2020 - 06:54 WIB
Dalam penerapan PSBB, aktivitas perekonomian akan tetap jalan. Pasar, hingga apotik masa diperbolehkan beroperasi. Begitupun dengan toko-toko lain yang sifatnya menjual bahan logistik atau pangan.
"Yang memungkinkan dibuka yang sesuai aturan itu yang menjual sembako, kebutuhan hidup sehari-hari, toko-toko yang mensuplai alat-alat medis dan kesehatan. Termasuk juga kantor-kantor pelayanan pemerintahan langsung," sebutnya.
"Yang memungkinkan dibuka yang sesuai aturan itu yang menjual sembako, kebutuhan hidup sehari-hari, toko-toko yang mensuplai alat-alat medis dan kesehatan. Termasuk juga kantor-kantor pelayanan pemerintahan langsung," sebutnya.
(sri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda