PSBB Diberlakukan Selama 14 Hari, Uji Coba Dimulai 21-23 April 2020

Sabtu, 18 April 2020 - 06:54 WIB
"Pangan nggak masalah. Saya ingin sampaikan Makassar itu deflasi, harga-harga sembako itu turun dan murah, dan ketersediaan kita untuk 3 bulan cukup. Jadi nggak usah ada panic buying, masyarakat nggak usah panik," sebutnya.

Tidak hanya Kota Makassar, beberapa kabupaten lain di Sulsel dianggap sebagai episentrum penyebaran Covid-19, diantaranya Gowa dan Maros. Kedua daerah ini diketahui memiliki angka kasus cukup banyak, khususnya pasien positif Corona.

Meski demikian, Nurdin tak ingin terburu-buru mengusulkan kedua daerah itu untuk PSBB. Masih dipertimbangkan. Jika Kota Makassar berhasil, dia menganggap dua wilayah lainnya otomatis ikut berpengaruh.

"Makanya kita lihat dulu Makassar. Kalau Makassar ini sudah kita selesaikan, saya kira Maros dan Gowa itu tidak ada masalah," jelasnya.

Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menuturkan, dalam tahap uji coba PSBB tindak tegas atau sanksi belum diberlakukan. Meski begitu, tim satgas akan mulai diturunkan memberikan edukasi. Dalam pelaksanaan sosialisasi kedepan, Iqbal mengaku bakal melibatkan tokoh masyarakat di tingkat RT/RW, hingga mubalig.

"Nah setelah tahapan sosialisasi 4 hari tersebut kita masuki tahapan uji coba. Jadi sudah pelaksanaan tapi masih uji coba. Dimana belum represif, artinya sifatnya masih pembinaan. Setelah tahapan uji coba ini baru kita mulai dengan penegasan-penegasan," ujar Iqbal.

Untuk mekanisme pemberian sanksinya dan pidananya, akan merujuk dan menyesuaikan pada undang-undang (UU) yang telah ada. Misalnya sebut Iqbal, UU terkait Karantina Wilayah, UU tentang Transportasi, UU tentang Pemerintahan Daerah, maupun UU tentang Kepolisian.

"Lebih banyak sebenarnya tipiring, tindak pidana ringan, makanya yang berperan di dalam itu Satpol PP. Namun kan Satpol PP itu korwasnya adalah polisi. Nah, polisi yang sebagai penyidiknya," sambung dia.

Hanya saja, Iqbal belum menjabarkan teknis pembatasan sosial dan jenks pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi. Hal ini selanjutnya akan diatur dalam peraturan wali kota (perwali) sebagai kebijakan lanjutan atas penerapan PSBB untuk wilayah Kota Makassar yang disetujui Kemenkes sebelumnya.

"Perwalinya pasti, itu dibuat segera, dalam satu sampai dua hari ini sudah bisa selesai perwalinya, dan ditindak lanjuti dengan keputusan wali kota, beberapa juknis dan SOP terkait perwali itu," tukas Iqbal.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content