PSBB Diberlakukan Selama 14 Hari, Uji Coba Dimulai 21-23 April 2020

Sabtu, 18 April 2020 - 06:54 WIB
loading...
PSBB Diberlakukan Selama...
Tahap sosialisasi atas pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) akan dilaksanakan empat hari, dimulai tanggal 17-20 April 2020. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) terus dimatangkan. Tahap sosialisasi atas pemberlakuan kebijakan ini akan dilaksanakan empat hari, dimulai tanggal 17-20 April 2020.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, sosialisasi ini menjadi penting agar tidak menjadi gejolak di masyarakat saat diberlakukan. Setelah tahapan sosialisasi, uji coba penerapan PSBB akan dilaksanakan 21-23 Apri 2020.

"Rencananya itu 4 hari sosialisasi. Setelah itu dicoba 3 hari. Jadi seminggu baru kita mulai. Tapi itu tergantung kesiapan, karena yang kita takutkan (terjadi) kerawanan sosial," ucap Nurdin usai menghadiri rapat koordinasi penerapan PSBB di posko Gugus Tugas Covid-19 Sulsel, di Balai Manunggal Makassar, kemarin.

Usai tahapan sosialisasi dan uji dilakukan, barulah penerapan PSBB diberlakukan secara resmi. Dalam artian, seluruh kebijakan dan aturan teknis hingga sanksi yang mengatur pemberlauan PSBB baru dijalankan.

Untuk itu, Dia berharap Pemkot Makassar segera mempersiapkan penerapan PSBB. Dia tak ingin, aturan kebijakan ini dilakukan tanpa persiapan matang. Sosialisasi ke tingkat RT/RW mesti dimaksimalkan, utamanya wilayah yang jadi episentrum penyebaran Covid-19.

Belum lagi, saat penerapan PSBB akan ada pengekan hukum (law enforcement). Nurdin ingin hal ini menjadi bagian dalam sosialisasi kedepan. Masyarakat harus tahu, terkait apa hak dan larangan yang akan diberlakukan saat kebijakan ini mulai jalan.

"Tentu pemahaman kepada masyarakat, apa yang boleh dan apa yang tidak. Itu harus dia tahu. Jangan sampai dia tetap berkeliaran ke mana-mana, ladahal kita ingin me-lock (isolasi) ini wilayah (episentrum). Jadi satu hal, kita ingin isolasi wilayah terkecil. Itu resikonya paling rendah, dan biayanya lebih murah," tambahnya.

Nurdin mengemukakan, kesiapan logistik pun akan dipastikan aman. Distribusi pangan kepada warga yang wilayahnya terdampak, akan segera disalurkan. Dia meminta agar masyarakat tidak panik, menghindari panic buying.

Apalagi Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sulsel ini mengklaim, Makassar sedang deflasi. Dampaknya, harga-harga sembako disebut menjadi lebih murah. Ketersediaan bahan pokok pangan disebutkan bisa bertahan sampai tiga bulan kedepan.

"Pangan nggak masalah. Saya ingin sampaikan Makassar itu deflasi, harga-harga sembako itu turun dan murah, dan ketersediaan kita untuk 3 bulan cukup. Jadi nggak usah ada panic buying, masyarakat nggak usah panik," sebutnya.

Tidak hanya Kota Makassar, beberapa kabupaten lain di Sulsel dianggap sebagai episentrum penyebaran Covid-19, diantaranya Gowa dan Maros. Kedua daerah ini diketahui memiliki angka kasus cukup banyak, khususnya pasien positif Corona.

Meski demikian, Nurdin tak ingin terburu-buru mengusulkan kedua daerah itu untuk PSBB. Masih dipertimbangkan. Jika Kota Makassar berhasil, dia menganggap dua wilayah lainnya otomatis ikut berpengaruh.

"Makanya kita lihat dulu Makassar. Kalau Makassar ini sudah kita selesaikan, saya kira Maros dan Gowa itu tidak ada masalah," jelasnya.

Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menuturkan, dalam tahap uji coba PSBB tindak tegas atau sanksi belum diberlakukan. Meski begitu, tim satgas akan mulai diturunkan memberikan edukasi. Dalam pelaksanaan sosialisasi kedepan, Iqbal mengaku bakal melibatkan tokoh masyarakat di tingkat RT/RW, hingga mubalig.

"Nah setelah tahapan sosialisasi 4 hari tersebut kita masuki tahapan uji coba. Jadi sudah pelaksanaan tapi masih uji coba. Dimana belum represif, artinya sifatnya masih pembinaan. Setelah tahapan uji coba ini baru kita mulai dengan penegasan-penegasan," ujar Iqbal.

Untuk mekanisme pemberian sanksinya dan pidananya, akan merujuk dan menyesuaikan pada undang-undang (UU) yang telah ada. Misalnya sebut Iqbal, UU terkait Karantina Wilayah, UU tentang Transportasi, UU tentang Pemerintahan Daerah, maupun UU tentang Kepolisian.

"Lebih banyak sebenarnya tipiring, tindak pidana ringan, makanya yang berperan di dalam itu Satpol PP. Namun kan Satpol PP itu korwasnya adalah polisi. Nah, polisi yang sebagai penyidiknya," sambung dia.

Hanya saja, Iqbal belum menjabarkan teknis pembatasan sosial dan jenks pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi. Hal ini selanjutnya akan diatur dalam peraturan wali kota (perwali) sebagai kebijakan lanjutan atas penerapan PSBB untuk wilayah Kota Makassar yang disetujui Kemenkes sebelumnya.

"Perwalinya pasti, itu dibuat segera, dalam satu sampai dua hari ini sudah bisa selesai perwalinya, dan ditindak lanjuti dengan keputusan wali kota, beberapa juknis dan SOP terkait perwali itu," tukas Iqbal.

Dalam penerapan PSBB, aktivitas perekonomian akan tetap jalan. Pasar, hingga apotik masa diperbolehkan beroperasi. Begitupun dengan toko-toko lain yang sifatnya menjual bahan logistik atau pangan.

"Yang memungkinkan dibuka yang sesuai aturan itu yang menjual sembako, kebutuhan hidup sehari-hari, toko-toko yang mensuplai alat-alat medis dan kesehatan. Termasuk juga kantor-kantor pelayanan pemerintahan langsung," sebutnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)