Betisnya Ditembak Pakai Airsoftgun, Pria di Minahasa Tenggara Balas Keroyok Pelaku
Selasa, 09 Februari 2021 - 17:57 WIB
Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana. “Kasus ini penanganannya tetap dilakukan oleh Polres Mitra dan di-back up sepenuhnya oleh Polda Sulut,” tandasnya.
Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono menambahkan, masing-masing pihak (Berry dan YHW) ini saling melapor.“Saudara YHW ini juga melaporkan Berry karena merasa telah ditembak memakai air softgun. Jadi nanti laporan dua-duanya tetap kita proses,” katanya.
Sementara karena saudara Berry masih di rumah sakit belum memungkinkan untuk dihadirkan. “Terkait air softgun juga akan kita telusuri proses kepemilikannya seperti apa,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda