Sopir Taksi Online di Batam Dirampok Oleh Penumpangnya Sendiri
Selasa, 09 Februari 2021 - 12:24 WIB
BATAM - Sopir taksi online menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh penumpanngnya sendiri, pada Minggu (7/2/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban diketahui bernama Eri Indramul. Dia dibegal saat mengantarkan penumpangnya di wilayah Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum, dan didukung Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, dengan cepat menangkap pelaku yang berjumlah dua orang.
Kedua pelaku adalah Jimmi Lukita Thio (23), dan Andi Firdaus (26). Para pelaku ini diketahui tinggal di rumah kos Batu Merah Atas RT 4 RW 1 Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kejadian ini bermula pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 20.59 WIB. Korban yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online, mendapatkan pesanan dari kedua pelaku yang minta diantar dari Kelurahan Batu Merah, ke daerah Sambau, Kecamatan Nongsa.
"Namun sebelum sampai ke tempat tujuan, pelaku minta diturunkan di samping Panti Rehabilitas Sosial Sambau. Kemudian saat mobil korban berhenti pelaku langsung mencekik leher korban degan tali yang telah disiapkan, serta memukuli wajah korban sampai pingsan. Setelah itu pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa dompet dan ponsel korban," ujar Arie, Selasa (9/2/2021).
Kemudian, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3.500.000 serta luka di bagian mulut dan hidung , luka lebam pada bagian wajah dan mata. Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal menginterogasi korban dan saksi-saksi di lapangan.
"Kemudian Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum di backup Subdit V Cyber Ditreskrimsus berhasil mendapati ciri-ciri yang diduga pelaku. Tim bergerak mencari pelaku dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku terlihat melintas di TKP penangkapan ," bebernya.
Setelah itu, tim melaksanakan pengintaian di lapangan, dan berhasil menangkap pelaku . Saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku. Para pelaku juga mengaku kepada tim opsnal bahwa sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut.
"Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa satu lembar kartu ATM BNI, satu lembar kartu ATM CIMB Niaga, satu lembar kartu ATM Mandiri, sisa uang hasil kejahatan Rp196.000, satu unit ponsel, dua helai baju," pungkasnya.
Korban diketahui bernama Eri Indramul. Dia dibegal saat mengantarkan penumpangnya di wilayah Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum, dan didukung Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, dengan cepat menangkap pelaku yang berjumlah dua orang.
Kedua pelaku adalah Jimmi Lukita Thio (23), dan Andi Firdaus (26). Para pelaku ini diketahui tinggal di rumah kos Batu Merah Atas RT 4 RW 1 Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kejadian ini bermula pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 20.59 WIB. Korban yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online, mendapatkan pesanan dari kedua pelaku yang minta diantar dari Kelurahan Batu Merah, ke daerah Sambau, Kecamatan Nongsa.
"Namun sebelum sampai ke tempat tujuan, pelaku minta diturunkan di samping Panti Rehabilitas Sosial Sambau. Kemudian saat mobil korban berhenti pelaku langsung mencekik leher korban degan tali yang telah disiapkan, serta memukuli wajah korban sampai pingsan. Setelah itu pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa dompet dan ponsel korban," ujar Arie, Selasa (9/2/2021).
Kemudian, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp3.500.000 serta luka di bagian mulut dan hidung , luka lebam pada bagian wajah dan mata. Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal menginterogasi korban dan saksi-saksi di lapangan.
"Kemudian Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum di backup Subdit V Cyber Ditreskrimsus berhasil mendapati ciri-ciri yang diduga pelaku. Tim bergerak mencari pelaku dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku terlihat melintas di TKP penangkapan ," bebernya.
Baca Juga
Setelah itu, tim melaksanakan pengintaian di lapangan, dan berhasil menangkap pelaku . Saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku. Para pelaku juga mengaku kepada tim opsnal bahwa sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut.
"Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa satu lembar kartu ATM BNI, satu lembar kartu ATM CIMB Niaga, satu lembar kartu ATM Mandiri, sisa uang hasil kejahatan Rp196.000, satu unit ponsel, dua helai baju," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda