Terjaring Razia di Warung Kopi, Ratusan ABG di Mojokerto Jalani Rapid Test

Minggu, 17 Mei 2020 - 11:29 WIB
Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengungkapkan, sidak ini dilakukan sebagai upaya untuk mengukur kesadaran masyarakat dalam melaksanakan imbauann pemerintah terkait physical distancing. Itu tak lain untuk mencegah penyebaran virus Corona. Terlebih, Kabupaten Mojokerto sudah masuk zona merah, setelah 10 orang dinyatakan positif Covid-19.

"Ini untuk melihat kedisiplinan masyarakat kita. Menjaga jarak sekarang ini sangat penting sekali, salah satu pemutus penyebaran Covid-19. Ini sudah jam malam, di atas jam sembilan, kita harus di rumah semua, harusnya disiplin," kata Pungkasiadi, Sabtu (16/5/2020) malam. (Baca juga: Pemudik dari Bali Membeludak di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi )

Sejak Selasa (5/5) lalu, Bupati Mojokerto sudah mengeluarkan SE nomor: 440/1704/416.105/2020 tentang Kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah kebijakan yang mengatur upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Salah satunya kebijakan pemberlakukan jam malam.

Dalam kebijakan jam malam ini, seluruh aktivitas perniagaan baik di warung kopi, toko modern, minimarket, atau bidang usaha lainnya wajib dihentikan pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Hanya apotek saja yang diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya. Jika membandel, Pemkab Mojokerto pun sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pemilik usaha.

"Tadi sudah saya sampaikan, kita tidak tahu Corona ini penyebarannya di mana, klusternya di mana saja kita tidak tahu. Sehingga hari ini kita lakukan rapid test untuk mengetahui kondisi itu," imbuhnya. (Baca juga: Bandel, Kerumunan Warga di Angkringan Dibubarkan Polisi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!