Terjaring Razia di Warung Kopi, Ratusan ABG di Mojokerto Jalani Rapid Test

Minggu, 17 Mei 2020 - 11:29 WIB
Para remaja di Mojokerto saat menjalani rapid test usai terciduk nongkrong di warung kopi saat jam malam.Foto/SINDOnews/Tritus Julan
MOJOKERTO - Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah warung kopi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Ratusan pengunjung warung itupun langsung dilakukan rapid test lantaran kedapatan nongkrong di tengah pandemi Covid-19.

Sidak yang dilakukan petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) ini, menyasar seluruh warung di wilayah Rolak Songo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Lantaran saat akhir pekan kemarin, suasa di warung-warung kopi itu begitu padat pengunjung.

Sepertinya para pengunjung warung kopi yang berada di sepanjang bantaran sungai Brantas ini tak menghiraukan imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah. Selain itu, pengunjung warung kopi yang didominasi kaum muda-mudi tersebut, banyak yang tidak menerapkan physical distancing bahkan banyak yang tak mengenakan masker.

Sontak petugas pun langsung memberikan pengarahan para pengunjung warung. Mereka juga dilakukan pendataan dan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan. Sebanyak 338 pengunjung warung kopi itu kemudian dicek suhu tubuhnya sebelum dilakukan rapid test oleh petugas medis dari Dinkes Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengungkapkan, sidak ini dilakukan sebagai upaya untuk mengukur kesadaran masyarakat dalam melaksanakan imbauann pemerintah terkait physical distancing. Itu tak lain untuk mencegah penyebaran virus Corona. Terlebih, Kabupaten Mojokerto sudah masuk zona merah, setelah 10 orang dinyatakan positif Covid-19.



"Ini untuk melihat kedisiplinan masyarakat kita. Menjaga jarak sekarang ini sangat penting sekali, salah satu pemutus penyebaran Covid-19. Ini sudah jam malam, di atas jam sembilan, kita harus di rumah semua, harusnya disiplin," kata Pungkasiadi, Sabtu (16/5/2020) malam. (Baca juga: Pemudik dari Bali Membeludak di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi )

Sejak Selasa (5/5) lalu, Bupati Mojokerto sudah mengeluarkan SE nomor: 440/1704/416.105/2020 tentang Kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah kebijakan yang mengatur upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Salah satunya kebijakan pemberlakukan jam malam.

Dalam kebijakan jam malam ini, seluruh aktivitas perniagaan baik di warung kopi, toko modern, minimarket, atau bidang usaha lainnya wajib dihentikan pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Hanya apotek saja yang diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya. Jika membandel, Pemkab Mojokerto pun sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pemilik usaha.

"Tadi sudah saya sampaikan, kita tidak tahu Corona ini penyebarannya di mana, klusternya di mana saja kita tidak tahu. Sehingga hari ini kita lakukan rapid test untuk mengetahui kondisi itu," imbuhnya. (Baca juga: Bandel, Kerumunan Warga di Angkringan Dibubarkan Polisi )
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More