Pelaku Pembuat Surat Rapid Antigen Palsu Diamankan Polisi
Minggu, 31 Januari 2021 - 11:55 WIB
MAROS - Polres Maros akhirnya berhasil menangkap pembuat surat rapid antigen palsu yang sebelumnya sempat kabur dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Desa Kurusumaga, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (31/1/2021) dini hari.
Pelaku berinisial AH (39) kabur setelah berita tentang 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin gagal diberangkatkan karena menggunakan surat rapid antigen palsu dan viral di media sosial , sehingga petugas berupaya terus mengejar pelaku.
Sebelumnya polisi juga sempat mengejar pelaku di tempat kerjanya di salah satu rumah sakit swasta di Kota Makassar dan rumah pelaku di Kabupaten Gowa, namun hasilnya nihil.
Penangkapan ini berawal ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, sehingga petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku yang saat itu tengah bersantai bersama keluarga."Kita lakukan pengintaian hingg dua hari terhadap rumah keluarga pelaku. Dan setelah dipastikan ada di dalam, pelaku kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Rusli. Baca: Sempat Berdarah-darah Garap Bisnis Tas Pinggang, Kini Produknya Dikenal hingga ASEAN.
Diketahui kasus pengungkapan surat rapid antigen palsu ini berawal ketika 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin tertahan saat menjalani pemeriksaan dokumen bebas COVID-19 oleh tim satgas COVID- 19 di terminal keberangkatan.
Pasalnya, dokumen yang diperiksa ternyata palsu karena surat rapid antigen yang di keluarkan oleh salah satu rumah sakit swasta di kota makassar ini, nomor registrasinya tidak terdaftar. Baca Juga: Puting Beliung Hancurkan Rumah Warga di Larantuka Flores Timur.
Pelaku berinisial AH (39) kabur setelah berita tentang 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin gagal diberangkatkan karena menggunakan surat rapid antigen palsu dan viral di media sosial , sehingga petugas berupaya terus mengejar pelaku.
Sebelumnya polisi juga sempat mengejar pelaku di tempat kerjanya di salah satu rumah sakit swasta di Kota Makassar dan rumah pelaku di Kabupaten Gowa, namun hasilnya nihil.
Penangkapan ini berawal ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, sehingga petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku yang saat itu tengah bersantai bersama keluarga."Kita lakukan pengintaian hingg dua hari terhadap rumah keluarga pelaku. Dan setelah dipastikan ada di dalam, pelaku kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Rusli. Baca: Sempat Berdarah-darah Garap Bisnis Tas Pinggang, Kini Produknya Dikenal hingga ASEAN.
Diketahui kasus pengungkapan surat rapid antigen palsu ini berawal ketika 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin tertahan saat menjalani pemeriksaan dokumen bebas COVID-19 oleh tim satgas COVID- 19 di terminal keberangkatan.
Pasalnya, dokumen yang diperiksa ternyata palsu karena surat rapid antigen yang di keluarkan oleh salah satu rumah sakit swasta di kota makassar ini, nomor registrasinya tidak terdaftar. Baca Juga: Puting Beliung Hancurkan Rumah Warga di Larantuka Flores Timur.
(nag)
tulis komentar anda