Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi YKP, Ada Apa?

Sabtu, 30 Januari 2021 - 06:26 WIB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudi Irmawan. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), resmi menghentikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS). Keputusan itu tertuang dalam surat perintah dari Kepala Kejati Jatim No. krim 2246 15/12/2020.



Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudi Irmawan penghentian itu salah satunya dikarenakan calon tersangka meninggal dunia . Yakni mantan Wali Kota Surabaya, Sunarto Sumoprawiro. Keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga mengacu pada pasal 109 ayat (2) KUHAP.



"Kami sangat maksimal dalam menyelidiki kasus ini. Hingga kemudian diperoleh kesimpulan bahwa, dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan," katanya, Jumat (29/1/2021).

Kedua, lanjut dia, semua aset yang totalnya mencapai Rp10 triliun tersebut telah dikembalikan ke negara. Mengingat, kepengurusan YKP yang baru kini ditangani oleh pihak Pemkot Surabaya. "Jadi unsur kerugian negaranya tidak ada. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali bila ada novum atau bukti baru," imbuh Rudi.

Seperti diketahui, pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelamatan aset YKP Surabaya . Hasilnya, pansus menemukan beberapa bukti penyimpangan aset YKP. Di antaranya, kronologi perubahan YKP menjadi PT YEKAPE. Yakni, Pada 6 Agustus 2001, pemerintah mengeluarkan UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Intinya, semua daerah kota/kabupaten atau provinsi tidak boleh memiliki yayasan.



Dengan dasar ini, YKP milik Pemkot Surabaya harus ditiadakan. Karena di dalam UU ini semua daerah diminta menyesuaikannya, sesuai dengan anggaran dasar berdasar UU tersebut. Jika tidak dilakukan, maka pengadilan bisa membubarkan YKP.

Menyikapi keluarnya UU tersebut, pimpinan YKP lantas mengubah YKP menjadi PT YEKAPE. Dalam perubahan status dan nama lembaga tersebut, aset Pemkot Surabaya yang melekat di YKP tidak dikembalikan ke Pemkot Surabaya.

Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE. Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE.



Hingga akhirnya, pada Kamis (18/7/2019), Kejati Jatim menyerahkan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE ke Pemkot Surabaya. Aset diserahkan langsung ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani. Menurut Risma saat itu, aset YKP sangat besar. Dia menaksir nilainya bisa mencapai Rp10 triliun. Jumlah itu bisa sampai sepertiga aset Pemkot Surabaya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content