Cekcok Tanah Kas Desa di Malang, Ayah dan Anak Tewas Dibantai di Kebun Tebu

Jum'at, 29 Januari 2021 - 20:15 WIB
Ayah dan anak diserang saat membersihkan kebun tebu, keduanya pun tewas setelah dibantai tiga pelaku. Foto: Ilustrasi/SINDONews
MALANG - Sengketa lahan yang berujung maut kembali terjadi. Kali ini menewaskan ayah dan anak M dan I yang dibantai tiga warga sekampungnya, saat keduanya sedang membersihkan kebun tebu yang menjadi objek sengketa, di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang , Jumat (29/1/2021) pagi.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyatakan, ada lima orang warga Dusun Sumbergentong yang terlibat perkelahian, Jumat (29/1/2021) pagi, pukul 08.00 WIB. Dua di antaranya meninggal dunia yakni ayah dan anak. “Telah terjadi carok yang melibatkan dua kubu, yakni kubu M dan T. Semuanya merupakan warga Dusun Sumbergentong," kata Hendri, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (29/1/2021) sore saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Hendri menambahkan, kejadian ini berawal saat M dan I, membersihkan lahan tebu yang merupakan tanah kas desa. Namun diketahui oleh kepala dusun yakni T. Selanjutnya T bersama S dan P, mendatangi kedua korban dan melemparkan batu ke arah lahan tebu tersebut. “Setelah dilempar batu, akhirnya kedua korban keluar. Mereka beradu mulut, dan pada akhirnya carok tidak bisa dihindari," kata Hendri.



Ternyata T, S, dan P sudah mempersiapkan diri sebelum mendatangi lokasi lahan tebu yang tengah dibersihkan oleh M dan I. “Mereka mempersiapkan diri dengan membawa sabit, dan batu untuk menyerang M, dan I,” ungkapnya.



Menurut Hendri, pertikaian antara dua kubu tersebut sudah terjadi sejak lama. Pertikaian itu berawal pada saat M menjadi Kepala Dusun Sumbergentong. Namun, M terjerat kasus pidana pemerasan saat lima tahun menjabat sebagai kepala dusun.

Karena kasus tersebut, lanjut Hendri, sesuai aturan yang berlaku dilakukan pemilihan kepala dusun baru, dan T terpilih untuk menggantikan M. T terpilih menggantikan M, yang tengah diproses secara hukum. “Setelah proses pidana selesai, muncul permasalahan. Tanah kas desa tersebut, seharusnya dirawat oleh kepala dusun yang menjabat, namun, pada awal masa jabatan M, sudah ditanami," ujar Hendri.



Saat itu, M dan T telah bersepakat terkait permasalahan tanah kas desa itu. T sepakat akan membayar Rp6 juta pada tahun pertama, dan Rp2 juta pada tahun kedua kepada M. Namun, pada tahun ketiga, M dan I masih tidak terima, dan berharap mendapatkan hasil dari tanah itu. “M dan I tidak terima, dan masih berharap mendapatkan hasil dari tanah tersebut. M dan I membersihkan lahan itu, yang kemudian didatangi oleh T, S, dan P," kata Hendri.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More