Niat Ingin Mendamaikan, Ketua RT Ikut Terseret Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar
Jum'at, 22 Januari 2021 - 15:33 WIB
loading...
Tanah dan bangunan yang disengketakan dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Nasib malang menimpa Ketua RT 01 RW 03, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Yayan. Berniat ingin mendamaikan, Yayan malah ikut terseret kasus anak gugat ayah kandung Rp3 miliar.
Yayan mengaku kaget saat dirinya ditetapkan sebagai salah satu tergugat dalam kasus tersebut. Dia pun tak habis pikir mengapa dirinya malah ikut terseret. Padahal, dia tak merasa bersalah. "Muhun (iya) kaget, naha (kenapa) saya jadi tergugat juga," ungkap Yayan melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Tega Gugat Ayah Kandungnya yang Sudah Renta Rp3 M, Ternyata Deden Seorang Guru
Yayan pun menuturkan, awal mula dirinya terseret kasus itu. Sebagai pengurus wilayah, Yayan awalnya mendapat laporan dari warganya terkait adanya cekcok keluarga dan salah satu pihak keluarga melapor kepada dirinya karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga : Rumah Murah Dekat TOD MulaiDiburu Kalangan Milenial
Yayan mengaku kaget saat dirinya ditetapkan sebagai salah satu tergugat dalam kasus tersebut. Dia pun tak habis pikir mengapa dirinya malah ikut terseret. Padahal, dia tak merasa bersalah. "Muhun (iya) kaget, naha (kenapa) saya jadi tergugat juga," ungkap Yayan melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Tega Gugat Ayah Kandungnya yang Sudah Renta Rp3 M, Ternyata Deden Seorang Guru
Yayan pun menuturkan, awal mula dirinya terseret kasus itu. Sebagai pengurus wilayah, Yayan awalnya mendapat laporan dari warganya terkait adanya cekcok keluarga dan salah satu pihak keluarga melapor kepada dirinya karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga : Rumah Murah Dekat TOD MulaiDiburu Kalangan Milenial
Lihat Juga :