Ini Testimoni Deden Penggugat Ayah Renta di Bandung yang Tulus Meminta Maaf

Jum'at, 29 Januari 2021 - 18:04 WIB


"Tidak benar bahwa pak Deden, Ajid dan saya ingin berkolaborasi mencari warisan orang tua. Itu semua tidak benar. (Apa yang dilakukan) Deden itu untuk bela diri dan mengangkat harkat martabat keluarga," kata Mochtar.

Diberitakan sebelumnya, dalam berkas gugatan, Deden dan istrinya Nining melayangkan gugatan perdata RE Koswara, Imas Masitoh, dan Hamidah Rp3 miliar. Selain itu, Deden dan Nining menuntut kerugian materil Rp20 juta dan immateriil Rp220 juta.

Deden menggugat perdata ayahnya lantaran diusir dari warung berukuran 3x2 meter persegi di atas tanah Koswara. Padahal warung itu telah disewa deden sejak 2012 silam.

Pada Desember 2020, Koswara meminta Deden mengosongkan warung itu karena tanah akan dijual oleh ahli waris. Deden pun meminta perpanjangan kontrak dengan kesepakatan sewa toko dari dari Rp7,5 juta menjadi Rp8 juta.

Setelah uang Rp8 juta dibayarkan, RE Koswara membatalkan sewa menywa tersebut dengan alasan tanah akan dijual dan hasilnya akan dibagikan secara adil kepada para ahli waris. agus warsudi

Deden (dua dari kiri), Ajid (tengah), dan Mochtar (kanan), tiga anak RE Koswara menyatakan siap berdamai. Pernyataan itu disampaikan melalui video yang direkam oleh kuasa hukum Musa Darwin Pane.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content