Ini Testimoni Deden Penggugat Ayah Renta di Bandung yang Tulus Meminta Maaf
loading...
A
A
A
BANDUNG - Deden anak yang menggugat ayahnya yang telah renta RE Koswara (85) menyatakan, tulus meminta maaf dan siap berdamai dengan ayahnya. Pernyataan itu disampaikan Deden melalui video yang direkam oleh kuasa hukum Musa Darwin Pane.
Namun, Mochtar Koswara sang adik masih keukeuh bahwa gugatan yang diajukkan terhadap ayahnya RE Koswara merupakan upaya membela diri.
Deden mengatakan, tidak mengungkit-ungkit alasan gugatan dilayangkan terhadap ayahnya. Saat ini dia hanya ingin berdamai dengan orang tuanya RE Koswara, warga asal Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.
Deden menegaskan, tidak ada niat sedikit pun untuk mengambil harta orang tua. "Saya hanya ingin kebersamaan, ingin damai," kata Deden.
Begitu juga Ajid. Dia juga tidak mengungkit alasan gugatan dilayangkan. "Saya sebenarnya hanya ingin damai, itu saja. Soal harta, itu gimana orang tua. Saya minta maaf. Saya ingin damai," ujar Ajid.
Pernyataan Ajid dan Mochtar juga direkam video. Dalam video itu, tampak hadir Musa Darwin Pane sang kuasa hukum. Dia mengatakan, hari ini kedatangan Deden, Ajid, dan Mochtar membahas poin-poin perdamaian.
Musa menerangkan pihaknya siap berdamai dengan RE Koswara, Imas Masitoh (anak pertama) dan Hamidah (anak kelima). "Kami juga sepakat segala sesuatu akan dituangkan dalam perjanjian damai dan akan dikuatkan dengan putusan," ucap Musa.
Sementara itu, Mochtar Koswara, anak bungsu RE Koswara, tetap bersikukuh bahwa gugatan kakak Deden sebagai upaya membela diri.
"Tidak benar bahwa pak Deden, Ajid dan saya ingin berkolaborasi mencari warisan orang tua. Itu semua tidak benar. (Apa yang dilakukan) Deden itu untuk bela diri dan mengangkat harkat martabat keluarga," kata Mochtar.
Diberitakan sebelumnya, dalam berkas gugatan, Deden dan istrinya Nining melayangkan gugatan perdata RE Koswara, Imas Masitoh, dan Hamidah Rp3 miliar. Selain itu, Deden dan Nining menuntut kerugian materil Rp20 juta dan immateriil Rp220 juta.
Deden menggugat perdata ayahnya lantaran diusir dari warung berukuran 3x2 meter persegi di atas tanah Koswara. Padahal warung itu telah disewa deden sejak 2012 silam.
Pada Desember 2020, Koswara meminta Deden mengosongkan warung itu karena tanah akan dijual oleh ahli waris. Deden pun meminta perpanjangan kontrak dengan kesepakatan sewa toko dari dari Rp7,5 juta menjadi Rp8 juta.
Setelah uang Rp8 juta dibayarkan, RE Koswara membatalkan sewa menywa tersebut dengan alasan tanah akan dijual dan hasilnya akan dibagikan secara adil kepada para ahli waris. agus warsudi
Deden (dua dari kiri), Ajid (tengah), dan Mochtar (kanan), tiga anak RE Koswara menyatakan siap berdamai. Pernyataan itu disampaikan melalui video yang direkam oleh kuasa hukum Musa Darwin Pane.
Namun, Mochtar Koswara sang adik masih keukeuh bahwa gugatan yang diajukkan terhadap ayahnya RE Koswara merupakan upaya membela diri.
Deden mengatakan, tidak mengungkit-ungkit alasan gugatan dilayangkan terhadap ayahnya. Saat ini dia hanya ingin berdamai dengan orang tuanya RE Koswara, warga asal Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.
Deden menegaskan, tidak ada niat sedikit pun untuk mengambil harta orang tua. "Saya hanya ingin kebersamaan, ingin damai," kata Deden.
Begitu juga Ajid. Dia juga tidak mengungkit alasan gugatan dilayangkan. "Saya sebenarnya hanya ingin damai, itu saja. Soal harta, itu gimana orang tua. Saya minta maaf. Saya ingin damai," ujar Ajid.
Pernyataan Ajid dan Mochtar juga direkam video. Dalam video itu, tampak hadir Musa Darwin Pane sang kuasa hukum. Dia mengatakan, hari ini kedatangan Deden, Ajid, dan Mochtar membahas poin-poin perdamaian.
Musa menerangkan pihaknya siap berdamai dengan RE Koswara, Imas Masitoh (anak pertama) dan Hamidah (anak kelima). "Kami juga sepakat segala sesuatu akan dituangkan dalam perjanjian damai dan akan dikuatkan dengan putusan," ucap Musa.
Sementara itu, Mochtar Koswara, anak bungsu RE Koswara, tetap bersikukuh bahwa gugatan kakak Deden sebagai upaya membela diri.
"Tidak benar bahwa pak Deden, Ajid dan saya ingin berkolaborasi mencari warisan orang tua. Itu semua tidak benar. (Apa yang dilakukan) Deden itu untuk bela diri dan mengangkat harkat martabat keluarga," kata Mochtar.
Diberitakan sebelumnya, dalam berkas gugatan, Deden dan istrinya Nining melayangkan gugatan perdata RE Koswara, Imas Masitoh, dan Hamidah Rp3 miliar. Selain itu, Deden dan Nining menuntut kerugian materil Rp20 juta dan immateriil Rp220 juta.
Deden menggugat perdata ayahnya lantaran diusir dari warung berukuran 3x2 meter persegi di atas tanah Koswara. Padahal warung itu telah disewa deden sejak 2012 silam.
Pada Desember 2020, Koswara meminta Deden mengosongkan warung itu karena tanah akan dijual oleh ahli waris. Deden pun meminta perpanjangan kontrak dengan kesepakatan sewa toko dari dari Rp7,5 juta menjadi Rp8 juta.
Setelah uang Rp8 juta dibayarkan, RE Koswara membatalkan sewa menywa tersebut dengan alasan tanah akan dijual dan hasilnya akan dibagikan secara adil kepada para ahli waris. agus warsudi
Deden (dua dari kiri), Ajid (tengah), dan Mochtar (kanan), tiga anak RE Koswara menyatakan siap berdamai. Pernyataan itu disampaikan melalui video yang direkam oleh kuasa hukum Musa Darwin Pane.
(sms)