Anak Gugat Ayah Renta, Mochtar Koswara Berdalih Membela Diri
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mochtar Koswara, anak bungsu RE Koswara (85), angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkannya bersama Deden dan Ajid kepada ayah kandung mereka. Mochtar berdalih gugatan itu sebagai pembelaan diri.
Ditemui wartawan seusai sidang pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021), Mochtar Koswara menyayangkan pemberitaan media yang bombastis tentang anak menggugat ayah kandung senilai Rp3 miliar lebih.
Selain itu, dalam gugatan disebutkan Koswara dan tergugat lain, Imas Solihah (anak pertama Koswara) dan Hamidah (anak kelima) harus membayar ganti rugi materil Rp20 juta dan immateril Rp220 juta.
Baca juga: Akhirnya Deden Penggugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Mengaku Salah dan Mau Sujud
"Saya menyayangkan pemberitaan media yang menulis anak gugat orang tua. Fantastis, wow," kata Mochtar yang berprofesi sebagai pengacara ini.
"Jangan disangka ini (gugatan terhadap RE Koswara), anak melawan orang tua. Tapi ini karena membela diri. Di gugatan itu, Pak Deden membela hak karena ada perbuatan melawan hukum," ujar Mochtar Koswara yang juga berprofesi advokat.
Meski terus "keukeuh" menyayangkan pemberitaan media, Mochtar tak berkutik saat ditanya soal siapa yang digugat. "Iya yang digugat orang tua," ujarnya.
Sementara itu, Deden mengatakan, siap meminta dan siap bersujud di kaki ayahnya RE Koswara (85) Deden meminta maaf atas perbuatannya menggugat ayah kandung RE Koswara (85) Rp3 miliar. Bahkan Deden menyatakan siap sujud dan mencium kaki ayahnya.
Baca juga: Masih Kenakan Pakaian Wanita, Transgender Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
"Saya punya dosa. Orang tua sayang sama saya. Saya juga sayang sama orang tua. Saya minta maaf, harus sujud ke orang tua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," kata Deden seusai sidang pemeriksaan berkas gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021).
Ditemui wartawan seusai sidang pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021), Mochtar Koswara menyayangkan pemberitaan media yang bombastis tentang anak menggugat ayah kandung senilai Rp3 miliar lebih.
Selain itu, dalam gugatan disebutkan Koswara dan tergugat lain, Imas Solihah (anak pertama Koswara) dan Hamidah (anak kelima) harus membayar ganti rugi materil Rp20 juta dan immateril Rp220 juta.
Baca juga: Akhirnya Deden Penggugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Mengaku Salah dan Mau Sujud
"Saya menyayangkan pemberitaan media yang menulis anak gugat orang tua. Fantastis, wow," kata Mochtar yang berprofesi sebagai pengacara ini.
"Jangan disangka ini (gugatan terhadap RE Koswara), anak melawan orang tua. Tapi ini karena membela diri. Di gugatan itu, Pak Deden membela hak karena ada perbuatan melawan hukum," ujar Mochtar Koswara yang juga berprofesi advokat.
Meski terus "keukeuh" menyayangkan pemberitaan media, Mochtar tak berkutik saat ditanya soal siapa yang digugat. "Iya yang digugat orang tua," ujarnya.
Sementara itu, Deden mengatakan, siap meminta dan siap bersujud di kaki ayahnya RE Koswara (85) Deden meminta maaf atas perbuatannya menggugat ayah kandung RE Koswara (85) Rp3 miliar. Bahkan Deden menyatakan siap sujud dan mencium kaki ayahnya.
Baca juga: Masih Kenakan Pakaian Wanita, Transgender Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
"Saya punya dosa. Orang tua sayang sama saya. Saya juga sayang sama orang tua. Saya minta maaf, harus sujud ke orang tua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," kata Deden seusai sidang pemeriksaan berkas gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021).