Polisi Tangkap Tukang Servis Elektronik Penadah Barang Curian
Senin, 25 Januari 2021 - 18:36 WIB
Rilis kasus penangkapan tukang servis elektronik penadah barang curian, Senin (25/1/2021). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Suhardi (39), warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar hanya bisa tertunduk saat digiring petugas Polsek Lau dari dalam tahanan ke Mapolres Maros , Senin (25/1/2021).
Tukang servis elektronik itu ditangkap oleh polisi dari hasil pengembangan kasus pencurian tape audio mobil dengan modus pecah kaca. Suhardi merupakan penadah , sementara Jalamaluddin (38) yang diamankan sebelumnya, berperan sebagai eksekutor.
Baca juga: Penadah Puluhan Tape Mobil Curian Akhirnya Diringkus
Saat kasusnya dirilis, polisi juga menunjukkan 20 unit tape audio mobil dari berbagai jenis dan merek. Semua barang itu, merupakan hasil pretelan oleh tersangka dari berbagai daerah, mulai dari Maros, Makassar, Gowa hingga Pangkep.
Bahkan, satu unit barang bukti merupakan milik seorang perwira Polri yang bertugas di Polda Sulsel . Mobil korban dipreteli saat malam pergantian tahun bersama beberapa unit mobil mewah lainnya di lokasi berbeda.
Baca juga: Motor Kesayangan Dicuri, Muchlis Temukan Kembali di Toko Daring
Tukang servis elektronik itu ditangkap oleh polisi dari hasil pengembangan kasus pencurian tape audio mobil dengan modus pecah kaca. Suhardi merupakan penadah , sementara Jalamaluddin (38) yang diamankan sebelumnya, berperan sebagai eksekutor.
Baca juga: Penadah Puluhan Tape Mobil Curian Akhirnya Diringkus
Saat kasusnya dirilis, polisi juga menunjukkan 20 unit tape audio mobil dari berbagai jenis dan merek. Semua barang itu, merupakan hasil pretelan oleh tersangka dari berbagai daerah, mulai dari Maros, Makassar, Gowa hingga Pangkep.
Bahkan, satu unit barang bukti merupakan milik seorang perwira Polri yang bertugas di Polda Sulsel . Mobil korban dipreteli saat malam pergantian tahun bersama beberapa unit mobil mewah lainnya di lokasi berbeda.
Baca juga: Motor Kesayangan Dicuri, Muchlis Temukan Kembali di Toko Daring
Lihat Juga :