2 Penadah Motor Curian 29 TKP di Malang Diringkus Polisi, Modusnya Ganti Nomor Mesin

Senin, 12 Februari 2024 - 10:08 WIB
loading...
2 Penadah Motor Curian 29 TKP di Malang Diringkus Polisi, Modusnya Ganti Nomor Mesin
Dua pelaku penadah pencurian motor di Malang. Foto/Avirista Midaada/MPI
A A A
MALANG - Polres Malang berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor curian dengan mengamankan dua tersangka berinisial WT (28) dan SY (67). Kedua tersangka ditangkap setelah hasil pengembangan dari 29 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Malang. Modus operandi mereka adalah mengubah nomor mesin dan nomor rangka pada sepeda motor curian sebelum menjualnya di media sosial, terutama Facebook.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan bahwa polisi menemukan jejak keberadaan kedua tersangka melalui penawaran barang curian di media sosial. "Kedua tersangka ini mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian agar lebih mudah dijual kembali secara online," ungkapnya saat rilis di Mapolres Malang, Senin (12/2/2024).

Menurut Imam, para tersangka juga memanfaatkan situasi dengan mengklaim bahwa sepeda motor yang mereka jual merupakan kredit macet dari pembeli sebelumnya, sehingga calon pembeli tidak curiga. Mereka juga memalsukan identitas administrasi kendaraan bermotor untuk menutupi jejak kejahatan mereka.



Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyatakan bahwa WT bahkan kedapatan menyimpan 12 unit sepeda motor curian di rumahnya. Motor-motor tersebut, yang kebanyakan berjenis matic, dibeli dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unit dari para pelaku pencurian.

"Dari hasil tersebut, WT mengambil keuntungan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap unit yang berhasil dijual melalui media sosial. Dia telah menjalani bisnis penadahan barang curian sejak tahun 2022," tambahnya.

Penyidik juga menemukan bahwa WT merupakan langganan dari para pelaku pencurian motor untuk menampung barang hasil kejahatan. Kedua tersangka kini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)