Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, pengungkapan ini adalah pengembangan kasus atas penangkapan pelaku eksekutor pencurian tape mobil pada Minggu (10/1/2021) lalu yang terekam kamera CCTV.
Baca juga: Spesialis Pencuri Pecah Kaca Mobil Lintas Kabupaten Diringkus Polisi
“Dari tangan pelaku polisi menemukan puluhan tape mobil dari berbagai merek yang kemudian akan kembali di jual melalui toko elektronik milik pelaku,” katanya.
Di depan polisi, pelaku mengaku membeli barang hasil curian tersebut dengan harga murahsekitar ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantungsesuai dengan jenis merek dari tape mobil tersebut dan mendapatkan ke untungan hingga rp1 juta setiap penjualan tape mobil hasil curian.
Baca Juga:
Baca juga: Bangun Masjid di Mallawa, Personel Polres Maros Dapat Penghargaan
Kasus pencurian tape di dashboard mobil dengan modus pecah kaca ini diungkap petugas, setelah polisi melakukan pengembangan dari hasil penangkap pelaku eksekutor pencurian tape mobil, bernama Jamaluddin (39) Minggu (10/1/2021).
Usai membobol mobil korbannya di jalan poros kecamatan lau, kabupaten maros, dari tangan pelaku polisi menemukan senapan angin, tape mobil dan uang tunai. “Dari hasil pengembangan tersebut akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku penada barang curiang berinisial SR,” kata Kapolres.
Baca juga: Perempuan Lahat Ini Terlalu Cantik untuk Jadi Pengedar Narkoba
Kasus pencurian tape di dashboard mobil dengan modus pecah kaca ini tak hanya terjadi wilayah Kabupaten Maros namun juga terjadi di sejumlah daerah seperti Kabupaten Pangkep, Jeneponto, Gowa dan Kota Makassar.
Selain mengamankan pelaku penada barang curian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit tape mobil dari berbagai jenis merek. Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 480 kuhp tentang penada barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
(nic)