Ini Tampang Pelaku Pencurian Baterai Tower BTS di Banyumas

Jum'at, 22 Desember 2023 - 14:45 WIB
loading...
Ini Tampang Pelaku Pencurian...
Satreskrim Polresta Banyumas menangkap DS, pelaku pencurian baterai tower Area BTS XL di kawasan Grumbul Gunung Depok, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus pencurian baterai tower Area BTS XL yang berada di kawasan Grumbul Gunung Depok, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka dari kasus tersebut baik pencuri maupun penadah.



"Kami berhasil mengankan DS (32) warga Kedungwringin Patikraja, Kabupaten Banyumas sebagai tersangka pencurian dan YA (31) warga Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas sebagai tersangka penadahan," kata Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan saat dikonfirmasi pada Jumat (22/12/2023).



Kronologi peristiwa tersebut bermula pada Rabu (29/11/23) sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelapor mendapati tower di Grumbul Gunung Depok, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyuma,s Kabupaten Banyumas yang dalam kondisi mati.

Setelah dicek, pelapor mendapati 4 Buah Baterai merk SHOTO dengan Seri SDA 10-48100 dan 2 Bank Baterai merek Genesis yang berisi (8 Picis) dengan seri 12TD100F4-100AH sudah hilang pada tempatnya.

"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib di Polsek Banyumas dengan total kerugian senilai Rp19.680.000," kata Kasat Reskrim.


Modus tersangka yakni melakukan pencurian dengan cara meminjam kunci selter kepada penjaga tower kemudian masuk area tower kemudian mengambil baterai tersebut.

"Setelah melakukan pencurian, 4 (empat) buah baterai tower jenis lithium merk Shoto tipe SDA10-48100 warna hitam oleh pelaku DS dijual kepada YA (penadah) dengan harga Rp2,5 juta per battery. Sehingga total mendapatkan uang Rp10 juta," jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimankan petugas berupa 1 (satu) buah baterai tower lithium, merk shoto, warna hitam, tipe SDA10-48100.

Dari hasil pengembangan, tersangka juga melakukan pencurian battery di tower lain, di antara tower di Tower Gubug Kuning Kedungwringin Kecamatan Patikraja, Tower XL Karanggintung Sumbang, Tower Jl Hr Bunyamin Pabuaran Kecamatan Purwokerto Utara, Tower Karangklesem Kec Purwokerto Selatan dan Tower XL Desa Pageraji Kecamatan Cilongok.

"Atas kejadian ini, tersangka pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan, penadah dikenal pasal 480 KUHP dengan hukum penjara maksimal 4 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3696 seconds (0.1#10.140)