Apes, Emak-emak Seksi Dibekuk Polisi Usai Terima Gadai 2 Mobil
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Apes menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Dia harus berurusan dengan polisi, usai menerima gadai dua unit mobil dari hasil kejahatan.
(Baca juga: Mayat Perempuan Membusuk di Ladang Tebu Hebohkan Mojokerto )
Tersangka berinisial TA (39), merupakan warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Dia ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (27/9/2020). TA ditangkap setelah diduga menjadi penadah dua unit mobil Toyota Avanza, dan Daihatsu Xenia hasil kejahatan penggelapan yang dilakukan oleh SU (52) yang kini masih diburu polisi.
Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Arsel, AKP Wihelmus Helky mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban Supriyanto (42), dan Mahfud (52), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan. Kedua korban membuat laporan ke Mapolsek Arsel pada pekan lalu. Korban merasa ditipu setelah mobil yang dirental SU tak kunjung dipulangkan.
(Baca juga: Sejumlah Tokoh Papua Ingin Otsus Papua Dilanjutkan )
"TA ini menerima gadai mobil terakhir dari pelaku SU (52) pada 23 September 2020, namun tanpa surat-surat. Digadaikan senilai Rp24 juta. Harusnya TA menanyakan dahulu surat-suratnya yang sah sebelum menerima gadai. Jadi kita bisa sangkakan TA sebagai penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Untuk SU masih kita kejar," ungkap Helky.
(Baca juga: Mayat Perempuan Membusuk di Ladang Tebu Hebohkan Mojokerto )
Tersangka berinisial TA (39), merupakan warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Dia ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (27/9/2020). TA ditangkap setelah diduga menjadi penadah dua unit mobil Toyota Avanza, dan Daihatsu Xenia hasil kejahatan penggelapan yang dilakukan oleh SU (52) yang kini masih diburu polisi.
Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Arsel, AKP Wihelmus Helky mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban Supriyanto (42), dan Mahfud (52), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan. Kedua korban membuat laporan ke Mapolsek Arsel pada pekan lalu. Korban merasa ditipu setelah mobil yang dirental SU tak kunjung dipulangkan.
(Baca juga: Sejumlah Tokoh Papua Ingin Otsus Papua Dilanjutkan )
"TA ini menerima gadai mobil terakhir dari pelaku SU (52) pada 23 September 2020, namun tanpa surat-surat. Digadaikan senilai Rp24 juta. Harusnya TA menanyakan dahulu surat-suratnya yang sah sebelum menerima gadai. Jadi kita bisa sangkakan TA sebagai penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Untuk SU masih kita kejar," ungkap Helky.
(eyt)