PNS dan Honorer Luwu Wajib Lakukan Swab Sebelum Berkantor

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:41 WIB
Sekretaris BKPSDM Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin, menyampaikan, ASN dan Non ASN di Luwu hasilnya wajib diperlihatkan hasil swab sebelum berkantor. Foto: Sindonews/Chaeruddin
LUWU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai honorer yang bekerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu wajib melakukan uji Swab Antigen .

Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu , Andi Muhammad Ahkam Basmin, menyampaikan, hasilnya wajib diperlihatkan sebelum berkantor.



"Diharapkan seluruh PNS dan non PNS hari Senin membawa serta hasil swab antigen dan memperlihatkan kepada petugas jaga di pintu masuk Kantor Bupati Luwu sebelum masuk beraktifitas di kantor," ujarnya, Sabtu, (16/1/2021).

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Luwu Meninggal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!