Demi Nyaleg, PNS dan Anggota TNI di Cimahi Rela Mundur

Rabu, 22 November 2023 - 09:35 WIB
loading...
Demi Nyaleg, PNS dan Anggota TNI di Cimahi Rela Mundur
Dua PNS dan anggota TNI mengundurkan diri demi mengikuti Pileg 2024. Foto/Ilustrasi
A A A
CIMAHI - Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI mengundurkan diri demi mengikuti Pileg 2024. Keduanya masuk Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Cimahi yang sudah ditetapkan KPU.

Temuan PNS dan anggota TNI yang mengundurkan diri dari posisinya itu didapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi berdasarkan hasil pengawasan terhadap hasil DCT yang sudah ditetapkan KPU sebelumnya.

Ada 644 caleg DPRD Kota Cimahi yang resmi mentas di Pileg 2024. “Kami temukan terdapat 2 caleg yakni 1 PNS dan 1 anggota TNI, telah menyerahkan bukti surat pengunduran diri dari instansinya masing-masing,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, Rabu (22/11/2023).



Dia mengungkapkan, sebelum memutuskan maju di Pileg 2024 PNS dan anggota TNI itu masih aktif atau belum memasuki masa usia pensiun. Untuk itu sebagai syarat, mereka harus mengundurkan diri yang disertai surat dari instansinya masing-masing.

”Karena sudah mengundurkan diri dengan bukti surat dari instansi masing-masing maka keduanya sah menjadi caleg DPRD Kota Cimahi,” tegas dia.

Selain itu, Bawaslu Kota Cimahi juga melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap caleg DPRD Kota Cimahi yang berstatus terpidana. Hasilnya, semua caleg yang terdaftar dalam DCT tidak ada yang berstatus terpidana korupsi maupun pidana lainnya.



”Hasil pengawasan dan pencermatan terhadap caleg yang berstatus terpidana dengan mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik nihil,” ungkapnya.

Jusapuandy melanjutkan, sebelumnya pihaknya membuka Posko Pengaduan untuk penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses mulai tanggal 6-8 November 2023.

Hingga batas akhir waktu pengajuan permohonan sengketa proses Pukul 16.00 WIB, tidak terdapat peserta Pemilu yang mengajukan pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa proses antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP).

”Demikian demikian, Kota Cimahi masuk kategori zero sengketa proses Pemilu hirigga penetapan DCT,” ucap dia.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)