Tujuh Kecamatan di Gresik Jadi Sasaran Pelaksanaan PPKM
Minggu, 10 Januari 2021 - 21:44 WIB
GRESIK - Program Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk COVID-19 digelar 11 – 25 Januari 2021. Ada tujuh kecamatan di Gresik, Jawa Timur, yang menjadi sasaran. Tujuh kecamatan itu diantaranya, Kebomas, Manyar, Gresik, Menganti, Duduksampeyan, Driyorejo dan Balongpanggang. Sementara sebelas kecamatan lain mengikuti.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi mengatakan, keputusan itu hasil rapat koordinasi Forkopimda. Detail kegiatannya sudah tercantum. “Surat edaran ini sesuai hasil rapat forkopimda kemarin,” katanya, Minggu (10/1/2021).
(Baca juga: Ibunda Co Pilot Fadly Satrianto Berikan Sampel DNA ke DVI Polda Jatim )
Reza menyebut, terkait isi SE tersebut telah disebutkan semua. Mulai dari kegiatan perkantoran dibatasai dengan menerapkan Work From Home (WFH). Pengaturannya sesuai dengan kepala OPD masing-masing. “Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” imbuh Reza.
Kemudian, jam malam mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB kembali diterapkan. Belajar mengajar juga dilakukan secara daring/online. “Belajar tatap muka belum tahu kapan diterapkan,” ungkapnya.
Sementara kegiatan esensian yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta menjalankan prokes ketat.
(Baca juga: Tragis, Karyawan Hexamitra Gresik Tewas Tertimbun Serbuk Kayu )
Kegiatan restoran dibatasi hanya 50 persen pengunjung dari total kapasitas. Untuk pesanan antar tetap diijinkan. Selanjutnya, operasional mall dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
Kegiatan kontruksi tetap diijinkan 100 persen dengan menerapkan prokes ketat. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya untuk sementara dihentikan. Transportasi umum jam operasional maupun kapasitasnya dibatasi. Tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan prokes ketat.
“Pak Wabup sudah memerintahkan kepada seluruh kepala OPD untuk meneruskan kepada seluruh lapisan masyarakat. Baik tempat wisata, pasar, mall dan seluruh kepala desa,” tandasnya.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi mengatakan, keputusan itu hasil rapat koordinasi Forkopimda. Detail kegiatannya sudah tercantum. “Surat edaran ini sesuai hasil rapat forkopimda kemarin,” katanya, Minggu (10/1/2021).
(Baca juga: Ibunda Co Pilot Fadly Satrianto Berikan Sampel DNA ke DVI Polda Jatim )
Reza menyebut, terkait isi SE tersebut telah disebutkan semua. Mulai dari kegiatan perkantoran dibatasai dengan menerapkan Work From Home (WFH). Pengaturannya sesuai dengan kepala OPD masing-masing. “Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” imbuh Reza.
Kemudian, jam malam mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB kembali diterapkan. Belajar mengajar juga dilakukan secara daring/online. “Belajar tatap muka belum tahu kapan diterapkan,” ungkapnya.
Sementara kegiatan esensian yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta menjalankan prokes ketat.
(Baca juga: Tragis, Karyawan Hexamitra Gresik Tewas Tertimbun Serbuk Kayu )
Kegiatan restoran dibatasi hanya 50 persen pengunjung dari total kapasitas. Untuk pesanan antar tetap diijinkan. Selanjutnya, operasional mall dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
Kegiatan kontruksi tetap diijinkan 100 persen dengan menerapkan prokes ketat. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya untuk sementara dihentikan. Transportasi umum jam operasional maupun kapasitasnya dibatasi. Tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan prokes ketat.
“Pak Wabup sudah memerintahkan kepada seluruh kepala OPD untuk meneruskan kepada seluruh lapisan masyarakat. Baik tempat wisata, pasar, mall dan seluruh kepala desa,” tandasnya.
(msd)
tulis komentar anda