PPKM, 75 % Pegawai Pemkab Blitar Dirumahkan, Ngopi Dibatasi 8 Malam

Minggu, 10 Januari 2021 - 21:15 WIB
loading...
PPKM, 75 % Pegawai Pemkab Blitar Dirumahkan, Ngopi Dibatasi 8 Malam
ilustrasi
A A A
BLITAR - Sebanyak 75 % pegawai Pemkab Blitar , termasuk kecamatan, kelurahan dan desa, mulai Senin (11/1/2021) melakukan work from home (WHF) atau bekerja dari rumah. Sedangkan 25 % selebihnya tetap melakukan work from office (WFO) atau mengantor. Di saat yang sama seluruh tempat wisata si Kabupaten Blitar juga ditutup sementara.

Konsekuensi dari Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dituangkan dalam surat edaran Bupati Blitar No 331/05/409.06/2021. "Kita linier dengan mendagri dan SK Gubernur bahwa Blitar masuk PPKM. WFH 75 % dan WFO (work from office) 25 %," ujar Plt Sekda Kabupaten Blitar Mujianto kepada wartawan Minggu (10/1/2021).

(Baca juga: Peringati HUT ke-48, DPD PDIP Jawa Timur Tanam Pohon dan Bersih-Bersih 24 Sungai )

Kabupaten Blitar termasuk dari 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang wajib memberlakukan PPKM selama 11-25 Januari. Selain Kabupaten Blitar, Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Lamongan juga melakukan PPKM. Ada empat kriteria yang membuat daerah wajib memberlakukan PPKM.

Yakni tingkat kasus kematian COVID-19 di atas rata rata nasional (3 %). Tingkat kesembuhan di bawah rata rata nasional (82 %), tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional (14 %) dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit ICU dan isolasi di atas 70 %. "WFH nanti diatur bergantian," kata Mujianto. Penerapan WFH sebesar 75 % karyawan juga berlaku bagi seluruh sektor swasta.

Sama persis dengan pemerintah. Selama berlangsung PPKM, sektor swasta hanya mempekerjakan WFO sebesar 25 %. "Mereka yang WFH dilarang bepergian keluar rumah kecuali keadaan mendesak. Juga siap dipanggil ke kantor bila ada kepentingan dinas mendadak," papar Mujianto. SE Bupati Blitar juga mengatur kegiatan ekonomi masyarakat.

(Baca juga: Isyarat Rahmania Ekananda, Istri Perwira TNI AU Sebelum Menjadi Korban Sriwijaya Air )

Aktifitas toko, restoran, kafe, warung makan, rumah makan selama berlaku PPKM, dibatasi. Yakni maksimal hingga pukul 20.00 Wib. Jumlah kunjungan juga dibatasi maksimal 25%. Begitu juga dengan di pasar tradisional. Selama waktu operasional, oara pedagang serta pembeli diwajibkan menjaga jarak satu sama lain. Yakni minimal satu meter.

"Layanan jasa antar dibolehkan sesuai batas waktu operasional dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tambah Mujianto. Selama PPKM, Pemkab juga meniadakan kegiatan sosial budaya dan olahraga di masyarakat yang berpotensi mendatangkan kerumunan. Seperti resepsi pernikahan maupun pagelaran seni.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perkuliahan dilakukan secara daring. Kegiatan ibadah wajib memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah jamaah yang hadir di tempat ibadah diatasi maksimal 50 % dari kapasitas tempat ibadah. Mujianto juga mengatakan, seluruh tempat wisata di Kabupaten Blitar, yakni 61 titik juga ditutup sementara.

Kendati demikian, Mujianto juga menegaskan, PPKM bukan pelarangan. Melainkan pembatasan. Karenanya seluruh pelayanan publik selama berlangsung PPKM tetap berjalan. "Kita ini tidak melarang. Tapi membatasi," tegas Mujianto. Tercatat hingga 9 Januari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar sebanyak 2.304 kasus.

Perinciannya, 1.826 orang sembuh, 164 orang meninggal dunia, 106 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya diisolasi.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)