PPKM, 75 % Pegawai Pemkab Blitar Dirumahkan, Ngopi Dibatasi 8 Malam
Minggu, 10 Januari 2021 - 21:15 WIB
ilustrasi
BLITAR - Sebanyak 75 % pegawai Pemkab Blitar , termasuk kecamatan, kelurahan dan desa, mulai Senin (11/1/2021) melakukan work from home (WHF) atau bekerja dari rumah. Sedangkan 25 % selebihnya tetap melakukan work from office (WFO) atau mengantor. Di saat yang sama seluruh tempat wisata si Kabupaten Blitar juga ditutup sementara.
Konsekuensi dari Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dituangkan dalam surat edaran Bupati Blitar No 331/05/409.06/2021. "Kita linier dengan mendagri dan SK Gubernur bahwa Blitar masuk PPKM. WFH 75 % dan WFO (work from office) 25 %," ujar Plt Sekda Kabupaten Blitar Mujianto kepada wartawan Minggu (10/1/2021).
(Baca juga: Peringati HUT ke-48, DPD PDIP Jawa Timur Tanam Pohon dan Bersih-Bersih 24 Sungai )
Kabupaten Blitar termasuk dari 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang wajib memberlakukan PPKM selama 11-25 Januari. Selain Kabupaten Blitar, Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Lamongan juga melakukan PPKM. Ada empat kriteria yang membuat daerah wajib memberlakukan PPKM.
Konsekuensi dari Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dituangkan dalam surat edaran Bupati Blitar No 331/05/409.06/2021. "Kita linier dengan mendagri dan SK Gubernur bahwa Blitar masuk PPKM. WFH 75 % dan WFO (work from office) 25 %," ujar Plt Sekda Kabupaten Blitar Mujianto kepada wartawan Minggu (10/1/2021).
(Baca juga: Peringati HUT ke-48, DPD PDIP Jawa Timur Tanam Pohon dan Bersih-Bersih 24 Sungai )
Kabupaten Blitar termasuk dari 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang wajib memberlakukan PPKM selama 11-25 Januari. Selain Kabupaten Blitar, Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Lamongan juga melakukan PPKM. Ada empat kriteria yang membuat daerah wajib memberlakukan PPKM.
Lihat Juga :